Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Senin, 3 Februari 2025 - 00:41 WIB

Inspektur II Kemendagri, turun ke Aceh, ada apa

Inspektur II Kemendagri, turun ke Aceh, ada apa

Inspektur II Kemendagri, turun ke Aceh, ada apa

 

TARGETNEWS.ID ACEH BESAR– Inspektur II Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) datangi Aceh Besar diduga terkait konflik pencopotan sekda, Minggu 2 Februari 2024.

Adapun PJ Bupati Iswanto bersama para team melakukan pertemuan di DEKRANASDA yang beralamat di Gani Ingin Jaya pada Minggu Sore (2/2/2025). Pertemuan tersebut diduga membahas terkait persoalan Sulaimi yang tidak mau menandatangani RKA – DPA 2025, disebabkan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Sekda Aceh Besar.

Padahal PJ Bupati telah menunjuk Bahrul Jamil Sebagai Plt Sekda, yang menjadi pertanyaan, kenapa yang bersangkutan tidak menanda tangani dokumen dimaksud yang berimplikasi pada meningkatnya perhatian publik terhadap masalah ini. Geliat politik di Aceh Besar terus memanas gegara pemecatan seorang sekda Sulaimi secara tiba-tiba dan nir-etika.

Baca juga  Ir Arief Wisnu Cahyono Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya Dinilai Tidak Paham UU KIP No. 14 Tahun 2008

Tidak hanya itu, RKA – DPA 2025 yang belum di tanda tangani berdampak kepada ribuan Pegawai Pemkab Aceh Besar dan DPRK Aceh Besar yang belum menerima gaji sampai tanggal 02 Feb 2025, menurut aturan gaji PNS sudah diterima sejak tanggal 01 Februari 2025.

Kemudian, terhadap Inpres 01 tahun 2025 tentang efisiensi dalam Pelaksanan APBK-APBN tahun 2025, Bapak Presiden Prabowo memerintahkan untuk melakukan penghematan anggaran SPPD sebesar 50%, Namun, PJ Bupati Aceh Besar menyetujui, menanda tangani surat tugas, serta memimpin delegasi yang berjumlah 10 orang ke Lombok, dengan nomor SPT 094/052025 tanggal 16 Januari 2025.

Baca juga  Anev Sitkamtibmas 2024, Kapolda Jatim Soroti Bencana Hidrometeorologi Hingga Aksi Premanisme Kelompok Oknum Pesilat

Keputusan penandatangan SPPD tersebut terlihat PJ. Bupati Aceh Besar dengan sengaja melakukan penghamburan APBD sedangkan DPA-RKA belum ditanda tangani.

Hingga saat berita ini ditayangkan, wartawan sudah berupaya penuh mengkonfirmasi kepada semua pihak terkait di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, namun belum ada jawaban yang resmi yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh Besar.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satgas Binluh Polsek Gringsing Sosialisasikan Bahaya Radikalisme dan Dampaknya pada Kehidupan Sosial dan Keamanan Negara

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Tangkiling Lakukan Ini

Artikel

Sambang dengan masyarakat Personil Polsek Sebangau Kuala mensosialisasikan penerimaan Polri kepada warga Desa Sebangau Permai

Artikel

Pangdam XII/Tpr Pimpin Penyambutan Satgas Yonif 631/Atg Kembali Dari Penugasan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan larangan karhutla

Artikel

Koramil Labuan Amas Utara Dan Masyarakat Kasarangan Berhasi Bersihkan Sungai Dari Pohon Tumbang

BERITA UTAMA

Gedung Baru SMPN.7, Siap Ditempati Belajar Mengajar Di Awal Bulan Juli 2023

Artikel

Polres Pamekasan Tingkatkan Keterampilan Anggota Dalmas Jelang Pilkada Serentak 2024