Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:58 WIB

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan kolaborasi dengan Satreskrim Polres Sampang karena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur mobil rental yang disewa ke korban dengan tidak mengembalikan

Kapolres Sampang AKBP Harnoto mengatakan, AS menggelapkan mobil rental milik Moh Itqon warga Sampang, pemilik usaha mobil rental yang bertinggal di Surabaya.

Kini, terkait kejahatannya itu, AS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi kejadian, penggelapan ini berawal saat AS menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih pada 20 Agustus 2023 lalu.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dengan biaya Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Baca juga  Sosialisasikan Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Penumpang Fery

Kemudian, pada 13 Mei 2024, AS datang lagi dan menyewa mobil Honda Brio berwarna Merah. Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

“Hanya saja, untuk mobil kedua yang disewa, AS membayar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dengan kurangnya. menyusul, ” ujarnya.

Namun, pada saat jatuh tempo, AS dihubungi tidak ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobil di putus, sehingga jejak posisi mobil tidak di ketahui.

“Jadi, pelaku memang punya niat membawa kabur mobil korban, dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers, Senin, 03/02/2025.

Baca juga  Petugas Patroli Polsek Maliku Patroli Terpadu Bersama Mpa

Itqon kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono selain menangkap AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah dua unit mobil Daihatsu Terios dan Honda brio berwarna merah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AWS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Truk Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Pelaku Berhasil Mengamankan Komplotan Jambret HP Milik Mahasiswa

BERITA UTAMA

Pemkab Tegal Siapkan Rp 30 Juta untuk Peraih Emas Porprov Jateng 2023

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Jelang Pilkada Brebes, Sejumlah Masyarakat Suarakan “BENTO” Layak Pimpin Brebes

Artikel

Pusat Latihan Pertempuran Marinir 7 Lampon Berbagi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sebangau kuala melaksanakan giat sosialisasi Super App presisi

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 0830/02 Semampir Halal Bihalal Sekaligus Komsos Dengan Warga