Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:58 WIB

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Pelaku Gelapkan Dua Mobil Rental, Warga Bangkalan Diringkus Satreskrim Polres Sampang

 

SAMPANG TargetNews.id – Seorang pria berinisial AS (44), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, diringkus Satreskrim Polres Bangkalan kolaborasi dengan Satreskrim Polres Sampang karena menggelapkan mobil rental.

Dia membawa kabur mobil rental yang disewa ke korban dengan tidak mengembalikan

Kapolres Sampang AKBP Harnoto mengatakan, AS menggelapkan mobil rental milik Moh Itqon warga Sampang, pemilik usaha mobil rental yang bertinggal di Surabaya.

Kini, terkait kejahatannya itu, AS terancam hukuman 4 tahun penjara.

Kronologi kejadian, penggelapan ini berawal saat AS menyewa mobil Daihatsu Terios berwarna putih pada 20 Agustus 2023 lalu.

Mobil itu disewa selama 1 bulan dengan biaya Rp. 7.500.000.00 ( tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kesepakatannya, masa sewa akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Baca juga  20 Warga Binaan Umat Hindu di Jatim Peroleh Remisi Nyepi

Kemudian, pada 13 Mei 2024, AS datang lagi dan menyewa mobil Honda Brio berwarna Merah. Masa dan biaya sewa sama seperti sebelumnya.

“Hanya saja, untuk mobil kedua yang disewa, AS membayar Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah) dengan kurangnya. menyusul, ” ujarnya.

Namun, pada saat jatuh tempo, AS dihubungi tidak ada jawaban bahkan GPS yang terpasang di mobil di putus, sehingga jejak posisi mobil tidak di ketahui.

“Jadi, pelaku memang punya niat membawa kabur mobil korban, dengan mematikan GPS yang terpasang di mobil tersebut tanpa seizin pemilik sah,” kata Kapolres Sampang AKBP Hartono dalam konferensi pers, Senin, 03/02/2025.

Baca juga  Rebutan Hak Asuh Anak, Ibu Muda Asal Made Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Keluarga Mantan Suami

Itqon kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Hartono selain menangkap AS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang kami dapat adalah dua unit mobil Daihatsu Terios dan Honda brio berwarna merah,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, Muntasir diperkirakan menderita kerugian Rp375 juta.

Wawan mengatakan, AWS dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp 900 ribu.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ps. Kanitsamapta Polsek Maliku Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait Karhutla

Uncategorized

DEBAT PUBLIK KEDUA CALON BUPATI TEGAL TETAP DILAKSANAKAN

Uncategorized

Dugaan Agen Gas Elpiji Subsidi PT Mekar Daya Indah Layani Pangkalan Bodong

Artikel

Berada di jalur Lintas Polsek Kahayan Tengah Antisipasi Peredaran Barang Terlarang

Artikel

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Satgas TMMD ke-126 Sidoarjo dan RSUD Karsa Husada Batu Ajarkan Pertolongan Pertama di SDN Kedondong 1

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Babinsa Koramil 13 Buluspesantren melaksanakan Takziah Warga Masyarakat Binaannya

BERITA UTAMA

Komsos Dengan Warga, Babinsa Koramil 11/Mirit juga Rutin Pantau Wilayah Binaan