Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 4 Februari 2025 - 01:06 WIB

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

Satreskrim Unit II Polres Sampang Amankan Mobil Box JNT Cargo, Ketahuan Bawa Rokok Ilegal,

 

Sampang TargetNews.id — Polres Sampang Polda Jatim berhasil menangkap dan mengamankan satu unit kendaraan mobil Box berisi rokok ilegal yang diduga akan diselundupkan ke luar Madura melalui jasa ekspedisi JNT Cargo

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kejadian tersebut tepat pada hari Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib pada saat anggota Satreskrim Unit II Polres Sampang melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Banyuates tepatnya di Jln Raya Trapang, Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur

“Mendapat informasi adanya pengiriman barang ilegal (rokok tanpa pita cukai) menggunakan jasa pengiriman JNT Cargo dengan mengendarai satu unit mobil pick up box,” ungkapnya. Senin 03/02/2025

Baca juga  Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Laksanakan Pengecetan RTLH Milik Pak Mintoni

Kemudian pada saat mobil pick up box melintas langsung meminta mobil tersebut untuk berhenti guna dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa ternyata benar isi muatan dalam mobil pick up box milik jasa pengiriman JNT Cargo tersebut terdapat beberapa kartun yang berisi berbagai macam merek rokok ilegal

“Yang tidak sesuai dengan resi pengiriman yang tertera dalam kartun,” ujarnya

Setelah itu, sopir dari kendaraan mobil pick up box berinisial MZ dan muatannya langsung di bawa ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

Sementara, dalam perkara ini pasal yang disangkakan yaitu pasal 115 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 437 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun

Baca juga  KAPOLSEK DUKUH PAKIS RESPON CEPAT DATANGI TKP KEBAKARAN

Saat ini perkara tersebut dalam proses penyidikan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Debtcollector Diduga Gunakan Polres Mojokerto Kota, Untuk Intimidasi Nasabah

Artikel

Pimpin Patroli Laut, Kapolres Situbondo Berbagi Bansos Ramadhan untuk Masyarakat, Nelayan

Artikel

Brigjen TNI Endro Satoto Jabat Kasdam V/Brawijaya

Artikel

DANREM 121/ABW PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN DANDIM 1201/MPH JAJARAN KOREM 121/ABW

BERITA UTAMA

Wujud Syukur Hasil Pertanian, Brebes Gelar Karnaval FBM

Uncategorized

Cegah Karhutla di Wilkumnya, Polsek Maliku Sambangi Rumah Warga Sosialisasikan Larangan Karhutla

Uncategorized

Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Tertib Berlalulintas Kepada Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

PT Pindad Memberikan Bantuan Alins kepada Akademi Militer