Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

Sengketa Pilkada Sampang MK Akhiri, H.Idi – Ra Mahfudz Dilantik

 

Sampang TargetNews.id Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sampang nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sampang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (5/2/ 2025) malam.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Ra Mamak dan H Abdullah Hidayat itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

” Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga  DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN INVESTASI BODONG, DIREKTUR UTAMA PT TFORCE INDONESIA JAYA DILAPORKAN PARA KORBAN MELALUI KUASA HUKUMNYA - DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN/ATAU PENGGELAPAN

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum MANDAT lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut dalil yang berkaitan dengan dugaan Tersetuktur Sistematis dan Masif (TSM) yang disampaikan tim MANDAT tidak memiliki bukti kuat.

” Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga  Perternakan dan Kesehatan (DPKH) Brebes menyelenggarakan pelatihan Juru Sembelih

” Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel.

Dengan ditolaknya gugatan MANDAT atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI pada 20 Februari 2025.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lia Istifhama: DBHCHT ke Daerah Masih Kecil, Harus Lebih Adil

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Warga Kecamatan Maliku

Artikel

PTPN IV Regional I Dukung Program Pengentasan Stunting Di Sumut Tahun 2024

BERITA UTAMA

Polresta Palangka Raya Ikuti Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-77 Tahun 2023

Artikel

Dukung Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting di Jateng, BKKBN RI Serahkan DAK

Artikel

RAT ke-54 Tutup Buku Tahun 2023, Danrem 074/Warastratama minta Primkop Kartika D-01/Warastratama Sejahterakan Anggota

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan monitoring & obsevasi debit air Sei Kahayan wilayah Kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Tanggapi Laporan, Polsek Rakumpit Ringkus Ha dengan 2 Paket Sabu