Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kasus Perselisihan Perumahan, Selesai Melalui Proses Kekeluargaan

Foto : Surat pernyataan bersama dari pihak pengguna perumahan dan pengembang.

Foto : Surat pernyataan bersama dari pihak pengguna perumahan dan pengembang.

 

KOTA BATU, TargetNews.id – Perselisihan perkara perumahan Batu Kings Town Residence antara user dan pihak pengembang perumahan, yang sempat mencuat pemberitaan di media beberapa hari lalu. Akhirnya mencapai kata mufakat damai tidak sampai berlanjut pada persidangan pengadilan. Kedua pihak antara Tina Suhartatik dan pihak pengembang membuat surat pernyataan damai bermateri yang di mediasi Polres Batu, pada (13/2/25).

Kuasa hukum pihak Tina Suhartatik, Andi Rachmanto, SH, menjelaskan, perkara perumahan pihak user dan penerus sudah mencapai kata mufakat bersama,dan sudah tidak saling menuntut. Hal itu paska dilakukan gelar memang belum nampak niatan jahat (mensrea)dari pihak perumahan. Secara jelas munculnya perselisihan itu, ada kesalahan proses pengurusan SHM saja,”terang Andi Rachmanto.

Baca juga  Antisipasi Panas Ekstrim Ini Upaya Anggota Satpolairud Cegah Karhutla

Dengan dilakukannya kata mufakat kedua belah pihak untuk tidak saling tuntut kembali alias damai. Selanjutnya ke depannya para pihak juga berjanji untuk menjalin silaturahmi yang baik serta tidak akan melakukan upaya hukum apapun, sesuai surat pernyataan yang di tulis oleh kedua belah pihak.

Andi Rachmanto selaku kuasa hukum Tina Suhartatik, mengucapkan terima kasih pada pihak Polres Batu, yang sudah memfasilitasi. Sehingga perkara ini menghasilkan kesepakatan bersama tidak sampai berlanjut di persidangan pengadilan.

Selanjutnya,Tina Suhartatik selaku pengguna Batu Kings Town Residence mengatakan, terima kasih sekali pada pihak kuasa hukum Andi Rachmanto,yang sudah mendampingi persoalan ini. Hingga menemukan mufakat damai, dan tidak sampai melaju ke meja persidangan pengadilan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Tentang Larangan Karhutla

“Selesainya persoalan ini ada hikmah yang di ambil di perjalanan hidup bagi kita bahkan juga untuk orang lain, bilamana akan melakukan transaksi beli rumah atau sekala perumahan. Yang penting status rumah yang akan di belinya surat kepemilikan harus detail dan sesuai pada obyeknya,”papar Tina.

Sementara itu, dari pihak perumahan Kings Town Residence Shinta menyebutkan, sebenarnya pihaknya tidak ada maksud jahat pada pengguna unit perumahan itu. Bahwa kondisi SHM sudah muncul atas nama kami semua. Tapi persoalannya hanya terdapat di kesalahan proses pengurusan ijin lahan saja. Tapi saat ini masih berproses terkait perijinannya saja,”singkatnya.

Penulis : Heru Iswanto

Share :

Baca Juga

Artikel

Hebat! 10 Atlet Tinju dari Sasana SMK Nurul Islam Larangan Boyong 11 Medali di Duel Match Antar Pelajar

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Tengah

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Uncategorized

Dengan Patroli Malam Hari, Polisi Cegah Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Gegara Perang Opini Antar Keluarga Terkait Pelaporan Kasus Penganiayaan Di Polrestabes Surabaya, Kinerja Kepolisian Jadi Sorotan

Artikel

Rumah Ibu Gendot Roboh Di Makan Usia

Uncategorized

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Hadiri Acara Tasyakuran HUT RI – 78 Di Desa Binaannya