Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 13 November 2025 - 10:04 WIB

Pemkab Sidoarjo Bebaskan Sanksi Administratif Pajak, Daerah Tahun 2025

Sidoarjo TargetNews.id kamis 13 nop 2025 Program pembebasan sanksi administratif pajak daerah dilakukan Pemkab Sidoarjo. Program penggratisan denda keterlambatan pembayaran pajak daerah itu telah dimulai 5 November 2025 dan akan berakhir tanggal 8 April 2026. Kebijakan itu untuk mengintensifikasikan pajak daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah/PAD Kabupaten Sidoarjo dari sektor Pajak Daerah,

Pembebasan sanksi administratif pajak daerah itu meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti PBJT Makanan atau Minuman, PBJT Tenaga Listrik, PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Jasa Parkir, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan.

Baca juga  Jaga Kebugaran Tubuh Personil Kodim 1208/Sambas Laksanakan Senam Kesegaran Jasmani

Penggratisan denda tunggakan pembayaran PBB-P2 dimulai tahun pembayaran 2025. Sedangkan untuk pembebasan sanksi administratif BPHTB terutang sampai dengan tahun pajak 2024. Begitu pula dengan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak yang akan membayar Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Mereka akan diberikan keringanan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak tahun 2024 dan masa pajak Januari 2025 sampai dengan September 2025

Pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 dapat dibayar non tunai. BPPD Kabupaten Sidoarjo sendiri memiliki banyak mitra pembayaran. Seperti melalui mobile banking Bank Persepsi antara lain Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI 46, Bank OCBC, BRI, Bank BTN, dan Bank Muamalat.

Baca juga  Jum'at Berkah, Polsek Jatikalen Bagikan Nasi Bungkus untuk Warga Sekitar

Selain itu pembayaran PBB-P2 dapat melalui, e-Commerce seperti Bukalapak, LinkAja, Tokopedia, Shopee, Gojek, Blibli, dan OVO.

Wajib pajak juga dapat melakukan pembayaran pada usaha ritel dan bisnis seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Fastpay,

Pos Indonesia serta dapat lewat QRIS, dan Virtual Account. Pembayaran melalui QRIS dan Virtual Account PBB-P2 dapat diakses melalui

https://sppt.pajakdaerah.sidoarjokab.go.id/tagihan/pembayaran. (Antok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Korlantas Polri Resmikan TMC Polresta Malang Kota: “Langkah Maju dalam Manajemen Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Hilir dan Pemdes Buntoi Tanam Jagung Perdana, Dorong Swasembada Pangan 2026

BERITA UTAMA

Inovasi Ngaspol, Kapolsek Banyuates Polres Sampang Peroleh Penghargaan dari Kapolda Jawa Timur

BERITA UTAMA

KAKI Minta Ketua KPU Surabaya/Provinsi Jatim Jurdil Pada Bacalon DPD RI SITI RAFIKA HARDHIANSARI

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Berpartisipasi dalam Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Desa Sambi

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Bersama Habib Luthfi Bin Yahya Ikuti Apel Merah Putih dan Ikrar NKRI di Pekalongan

Uncategorized

Cegah Gangguan Kamtibmas, Satpolairud Polres Pulang Pisau Lakukan Gatur Di Dermaga Feri

Artikel

Hebat Panglima TNI Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)