Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Februari 2025 - 18:51 WIB

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan polres Sidoarjo

 

TARGETNEWS.ID SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca juga  Anggota DPD RI Lia Istifhama Dorong Pemuda Jadi Kunci Regenerasi UMKM Jawa Timur

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

Baca juga  Dirlat Kodiklatal Hadiri Reuni 50 Tahun Akabri Laut IV

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

“Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Nguri-Uri Nilai Budaya Lokal, Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Bangun dan Dampingi Para Pelaku Seni Daerah

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

BERITA UTAMA

Kapolsubsektor Jekan Raya Sambang Dan Silaturahmi Ke Kademangan Kecamatan Jekan Raya

Uncategorized

Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Walkathon Little Angel School Meriahkan Peringatan Haornas, 2025 Di Blitar

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Warga Tanah Merah Gang Sawi Apresiasi PDAM Surya Sembada, Perbaikan Aliran Air Mulai Dikerjakan

Artikel

Bhabinkamtibmas Food Estate Polsek Pandih Batu melaksanakan patroli malam di Pasar Malam Desa Gadabung Kec. Pandih Batu