Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:02 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar

BANYUWANGI TargetNews.id Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).

Baca juga  Direktur Perumdam Among Tirto Kota Batu,(Edy Sunaedi.ST.) Mengucapkan HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023. Salam Presisi

Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.

“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.

Baca juga  Cegah Bullying Polres Pasuruan Kota Lakukan Pembinaan di Sekolah

Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.

Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.

Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Koramil 1612-03/Reok Beri Penghargaan kepada PASKIBRAKA SMA Negeri 1 Reok, Wujud Apresiasi bagi Generasi Penerus Bangsa

Artikel

Tiba di Balikpapan, Menhan RI Disambut Pj Gubernur dan Forkopimda Kaltim

Artikel

Warga Sukamanah Keluhkan Ribetnya Urus Akta di Rajeg

Artikel

H. Hendri Rivai Tegaskan Tak Pernah Mencabut Pengaduan ke Propam Polda Kalbar

BERITA UTAMA

Silaturahmi dengan Warga Binaan Bhabinkamtibmas sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polres Tegal Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pastikan Personel dan Peralatan Siap Siaga

Artikel

Polsek Maliku Laksanakan KRYD, di Wilayah Hukumnya

Artikel

Dandim 0812 Lamongan Bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lamongan Patroli Sambangi TPS.