Sampang TargetNews.id — Opsnal Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial MF (27) dan AH (27). Keduanya merupakan warga Kecamatan Semampir, Surabaya
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd MM mengatakan, kronologi bermula saat korban berinisial S asal warga Kelurahan Dalpenang Sampang berangkat ke Alun-alun Trunojoyo Sampang pada hari Kamis (18/02/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib
“Korban memarkirkan motornya sekitar 100 meter dari tempat dia ngopi di kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang,” katanya saat Konferensi Pers. Senin (24/02/2025), siang
Saat hendak pulang, korban sontak dibuat kaget.
Sebab, motornya sudah tidak ada ditempat parkir dan dibawah kabur oleh pelaku
Dibantu warga sekitar, korban sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan kedua pelaku
“Kejadian tersebut diketahui oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Sampang yang sedang melakukan patroli di sekitar kawasan Alun-alun Trunojoyo Sampang,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono
Meski sempat mendapat amukan massa, kedua pelaku akhirnya dapat diamankan oleh Opsnal Satreskrim Polres Sampang
“Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya
Bib