Home / SURABAYA

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:46 WIB

Lurah Surabaya Dibebastugaskan, Diduga Terlibat Pungli

foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemkot Surabaya membebastugaskan sementara seorang lurah yang tengah diperiksa terkait dugaan pungli.

foto: Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Pemkot Surabaya membebastugaskan sementara seorang lurah yang tengah diperiksa terkait dugaan pungli.

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebastugaskan sementara seorang lurah yang tengah diperiksa terkait dugaan pungutan liar (pungli). Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih dilakukan oleh Inspektorat Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Ia mengatakan, lurah yang bersangkutan untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas sebagai lurah selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Sudah berjalan. Kami tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” ujar Eri Cahyadi, Sabtu (3/10/2026).

Eri belum membeberkan secara detail dugaan pungli yang menjadi dasar pemeriksaan. Menurut dia, Inspektorat masih melakukan pendalaman untuk memastikan kronologi serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca juga  Pentingnya Gaya Hidup Sehat, untuk Cegah Kanker

“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Trusilowati, membenarkan bahwa lurah tersebut telah dibebastugaskan.

Menurut Ira, setelah dibebastugaskan dari jabatan lurah, yang bersangkutan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Surabaya sejak 28 September 2026.

Selain perkara tersebut, Pemkot Surabaya juga tengah menangani dugaan pungli yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP).

Baca juga  Ops Ketupat 2023, Tim Pamatwil Korlantas Polri Tinjau Posyan di Bojonegoro

“Kalau yang dari LH sudah, ada empat orang yang sudah diberhentikan. Sementara yang satu dari Damkar masih proses,” ujar Ira.

Sebelumnya, empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya telah diberhentikan terkait perkara pungli.

Pemkot Surabaya menegaskan bahwa proses terhadap perkara yang masih berjalan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta serta pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum keputusan lebih lanjut ditetapkan.

Share :

Baca Juga

SURABAYA

Pedagang Bulak Banteng Keluhkan Pasar Tumpah

BERITA UTAMA

Lurah Bongkaran Sambangi Siskamling Semut Kalimir, Perkuat Kamtibmas

SURABAYA

Polrestabes Surabaya Beri Kejutan HUT ke-81 TNI, Soliditas Makin Kuat

LINGKUNGAN

97 Persil Pengelolaan Sampah di Keputih Ditertibkan Bertahap

SURABAYA

Polisi Jemput Bola Layani Kesehatan Warga Bangunsari

SURABAYA

Pemkot Surabaya Ubah Sistem Penentuan Bansos

SURABAYA

Razia Gabungan Sasar 10 RHU Surabaya, Anggota Polri Aktif Ditemukan di Lokasi Hiburan

SURABAYA

Musisi Kafe Surabaya Diserang Celurit, Tangan Nyaris Putus