Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:09 WIB

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online

 

Tanjungperak – Kedai kopi yang seharusnya menjadi tempat bersantai, malah dijadikan arena perjudian online. Polisi dari Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap seorang pria yang tengah asyik bermain judi slot di sebuah kedai kopi di Surabaya.

Seorang pria bernama SI (42) tak bisa mengelak saat aparat kepolisian menggerebek Kedai Kopi de Genk di Jalan Gresik 350 Surabaya, pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Ia kedapatan sedang memainkan judi online jenis slot Fafafa menggunakan aplikasi Higgs Games Island melalui handphone warna silver.

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena kedai kopi tersebut sering dijadikan tempat bermain judi online.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas perjudian online di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati tersangka sedang bermain judi slot dan langsung mengamankannya,” jelas Iptu Suroto, pada Jumat (28/02).

Baca juga  Yayayasan Bangga Indonesia Maju (YBIM) Bagikan Daging Kurban di Sekretariat Bersama Pembina Yayasan

Saat diperiksa ungkap Iptu Suroto, SI mengaku telah melakukan top up chip senilai Rp14.000 melalui e-wallet DANA dengan akun bernama “Kopihitam1”. Ia juga teridentifikasi menggunakan akun Infinix X688B dengan ID 894610918 untuk bermain.

“Anggota kemudian mengamankan barang bukti berupa handphone Vivo Y21 warna silver yang digunakan tersangka untuk bermain judi. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polsek Krembangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI, yang menargetkan pemberantasan perjudian online di Indonesia. Suja’i kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik judi online, terutama yang beroperasi di tempat-tempat umum seperti warung kopi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain merugikan diri sendiri, juga berdampak buruk bagi lingkungan sekitar,” tambah Suroto.

Penangkapan ini menjadi peringatan bagi pelaku judi online lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam. Dengan adanya laporan masyarakat yang aktif, polisi dapat bertindak lebih cepat untuk mencegah maraknya perjudian di tempat-tempat umum.

Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas perjudian serupa, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar tindakan tegas dapat segera dilakukan. Bib:limbad

Share :

Baca Juga

Artikel

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Luka Akibat Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim

Artikel

Pemerintah Kota Batu Camat Junrejo Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat HUT RI Ke-80- 2025.

Artikel

Gelar Patroli Blue Light, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Laksanakan Razia Sajam dan Barang-barang Terlarang

Artikel

Panen Raya Jagung di Malang, Wujud Nyata Komitmen Polri dalam Ketahanan Pangan Nasional

Artikel

Wadan Pasmar 2 Hadiri Penyematan Brevet Kehormatan Penerbangan TNI AL

BERITA UTAMA

​Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Edukasi Keselamatan Lewat Pembagian Brosur

Uncategorized

Laksanakan giat binluh sat binmas polres pulpis berikan sarana kontak kepada satpam PT Naga Buana

BERITA UTAMA

Sambut HUT ke-76 Yonif 621/Manuntung, Persit KCK Gelar Bakti Sosial untuk Masyarakat