Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:30 WIB

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

Giat Sosialisasi Akun Media Sosial Humas Polres Pulang Pisau

 

Polres Pulang Pisau – Personel Polsek Sebangau Kuala telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Akun Media sosial Humas Polres Pulang Pisau, Jumat (28/02/2025) Pagi

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K, melalui Kapolsek Sebangau Kuala Iptu Djunedie.

Baca juga  Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

menuturkan adapun maksud dan tujuan dari giat tersebut dilaksanakan guna mewujudkan sumber informasi resmi kepada masyarakat melalu akun media sosial yang di miliki Polres Pulang Pisau.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas

Kegiatan ini dilaksanakan guna juga mengajak masyarakat untuk mengikuti /Follow akun media sosial

yang dimiliki polres pulang pisau guna mempermudah mendapatkan informasi dan aduan melalui media sosial. Tutup Kapolsek.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun, Warga Ngaku Senang Dapat Bantuan BLT DD

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Pengendara

Artikel

Solidaritas Terjalin dalam Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI-AD di Kodim 1002/HST

Artikel

Panglima TNI Hadiri Jamuan Makan Malam Retret Kepala Daerah Yang Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

Uncategorized

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar menyampaikan tentang Call Center Polres Pulang Pisau.

Uncategorized

Untuk Mendukung Tugas Patroli Perairan Anggota Satpolairud Melakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal Patroli

Uncategorized

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik alur Pelayanan Biaya Pelayanan dan Waktu Pelayanan  Penerbitan SKCK di Polsek Kahayan Tengah

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Larangan Membakar hutan dan lahan.