Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:33 WIB

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

Ungkap Kasus Handak, Polres Sumenep Amankan Pelaku

SUMENEP TargetNews.id – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana membuat handak tanpa ijin disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Tersangka AT (38) diamankan pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2025, diketahui sekira pukul 10.00 Wib disebuah rumah yang berlokasi di Dusun Pakondang Tengah Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kronologis kejadian berawal pada saat Unit Resmob melakukan patroli mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Dsn. Pakondang Tengah Ds. Pakodang Kec. Rubaru Kab. Sumenep terdapat pembuat handak tanpa ijin,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti

Baca juga  Jaga Kamtibmas Aipda Budi Gunakan Media Spanduk Saat Sambangi Masyarakat Pesisir

Selanjutnya Resmob melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendatangi rumah sesuai dengan informasi tersebut diketahui terdapat bahan dan alat pembuat handak yang diakui oleh pemiliknya yang bernama AT, selanjutnya membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah plastik berisi serbuk silver, 2 (dua) buah plastik berisi serbuk blerang, 2 (dua) buah wadah plastik berisi serbuk hitam, 1 (satu) plastik berisi sumbu warna hijau, 100 (seratus) biji sreng dor ukuran kecil, 1 (satu) biji sreng dor berukuran besar, 2 (dua) buah palu terbuat dari kayu, 5 (lima) buah kayu, 3 (tiga) buah bambu, 1(satu) buah obeng bergagang kayu, 1 (satu) bendel kertas semen, 1 (satu) bendel kertas minyak warna merah dan putih, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Alat penjepit terbuat dari kayu dan besi, Saringan warna hijau, 2 (dua) ikat lidi, Lesung terbuat dari besi., 1 (satu) plastik selongsong yang tidak ada isinya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Talio Bripka Muliyadi Sosialisasi Karhutla di Desa Binaannyaa

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang handak dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodim 1612/Manggarai Terlibat Aktif dalam Program Penyaluran Bantuan Pangan Tahun 2023 di Kabupaten Manggarai

Artikel

Jaga Keamanan di Wilkumnya Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Ketum DPP Santri Tani NU H.T.Rusli Ahmad bersama 4 Asosiasi demo kantor perwakilan Uni Eropa

Uncategorized

Aipda Ardianto Personel Polsek Kahayan Tengah Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

BERITA UTAMA

Anggota DPD RI Lia Istifhama Apresiasi Program Konsultasi Hukum Gratis Kejati Jatim

Artikel

Liburan Panjang, Isra’ Mi’raj dan Tahun Baru Imlek, Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Utamakan Keselamatan

Artikel

STOP PRES RESMI DARI REDAKSI TARGETNEWS.ID

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi