Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi

 

SURABAYA – TargetNews.id Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,”ujar Kombes Dirmanto.

Baca juga  Personil Polsek Kualuh Hulu Berhasil Mengungkap Seorang Ibu Pelaku Pembuangan Bayi Di Aliran Sungai Aek Kanopan. Sekarang Menginap Di Drjak Besi

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp 50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Baca juga  Bersama Polsek, Koramil 19/ Kuwarasan Pengamanan Perayaan Tri Suci Waisak Terpusat di Vihara Bodhikirti

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Dampingi Posbindu Sebagai Wujud Perhatian Terhadap Kesehatan Warga

Artikel

Pentingnya Keselamatan Kerja, Satgas Yonif 611/Awang Long Beri Edukasi Para Pekerja Non-Karyawan di Lokasi PT. Freeport Indonesia

Artikel

PEMDA TEGAL RESMIKAN BALAI PELAYANAN KELUARGA BERENCANA KECAMATAN TALANG

Artikel

Penghujung Tahun 2024, Kajati Jatim Mia Amiati Terimakasih Kepada Media

BERITA UTAMA

HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Berbagi dan Bangun Sinergi dengan Anak Panti Asuhan

Artikel

Pastikan Tanaman Tumbuh Subur, Polsek Kahayan Hilir Pantau Perkembangan Jagung Hibrida di Handil Balimau

Uncategorized

Polsek Tulis Amankan Pasangan Tak Resmi di Kegiatan Rutin KRYD

Uncategorized

Sambangi warga Bhabinkamtibmas Sosialisasi cegah karhutla