TARGETNEWS.ID BEKASI — Persoalan dugaan perlakuan tidak patut terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, tidak boleh direduksi menjadi konflik personal antara wartawan dan pejabat.
“Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya tindakan merendahkan, pengusiran, intimidasi atau perilaku yang tidak pantas terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, saya berpandangan Bupati Bekasi perlu mengambil tindakan administratif yang tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan,” tegas Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional) Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM (ASH).
Menurut ASH, jabatan kepala dinas bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah publik. Karena itu, pejabat pemerintah dituntut memiliki integritas, profesionalitas, kemampuan komunikasi publik, serta penghormatan terhadap masyarakat dan pers.
“Pejabat publik tidak boleh alergi terhadap pertanyaan wartawan. Kalau seorang pejabat merasa terganggu oleh pertanyaan jurnalistik, jawab dengan data, bukan dengan sikap yang merendahkan. Kekuasaan pemerintahan bukan alasan untuk memperlakukan wartawan seenaknya,” ujar ASH.
Secara hukum, persoalan ini memiliki dimensi serius. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 6 menempatkan pers sebagai bagian dari mekanisme demokrasi, termasuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
“Jadi, konfirmasi bukan tindakan kriminal. Pertanyaan wartawan bukan penghinaan. Kritik bukan pemberontakan. Justru pejabat publik harus memahami bahwa keterbukaan terhadap pers merupakan konsekuensi dari jabatan yang menggunakan kewenangan dan fasilitas negara,” kata ASH.
Ia menilai Bupati Bekasi perlu segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan dan proporsional. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan dengan pendekatan “saling memaafkan” sebelum fakta diperiksa, karena yang dipersoalkan bukan sekadar perasaan seorang wartawan, melainkan standar perilaku pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
“Kalau terbukti, jangan berhenti pada permintaan maaf. Evaluasi jabatan harus dilakukan. Sebab pejabat yang tidak mampu menghormati kerja pers berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih besar terhadap kepercayaan publik,” tegasnya.
Namun ASH juga mengingatkan insan pers agar tetap profesional. Solidaritas wartawan harus berjalan berdasarkan fakta, Kode Etik Jurnalistik dan hukum. Aksi damai tidak boleh berubah menjadi tindakan anarkis.
Rencana aksi wartawan se-Bekasi Raya pada 15 Oktober 2026 di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan sikap terbuka terhadap kritik.
“Wartawan bukan musuh pemerintah. Wartawan juga bukan pengemis informasi. Tetapi pejabat publik harus sadar: ketika masyarakat membayar pajak dan negara memberikan kewenangan, maka ada konsekuensi berupa keterbukaan dan akuntabilitas.”
Bagi ASH, inti persoalannya sederhana: beda organisasi, beda media, tetapi satu profesi dan satu kepentingan publik—memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi.
“Kalau benar ada arogansi, jangan dilindungi jabatan. Kalau terbukti ada pelanggaran, jangan diselesaikan dengan basa-basi. Kepala dinas adalah pejabat publik, dan pejabat publik harus siap mempertanggungjawabkan perilakunya kepada publik”, pungkasnya. []
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










