Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:17 WIB

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

 

Kubu Raya – TargetNews.id Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membuang limbah bekas rebusan kelapa sawit ke parit di area kebun. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya buru-buru membantah tanpa menunjukkan bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi berdasarkan data ilmiah, DLH justru beralasan bahwa limbah tidak dibuang ke parit, melainkan ke jalan, yang kemudian meluber karena hujan. Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji, menegaskan bahwa bantahan semacam ini tidak cukup tanpa adanya bukti ilmiah yang valid. Ia meminta DLH Kubu Raya segera menunjukkan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi, seperti Sucofindo, untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan.

Baca juga  Semenagat Gencarkan Sosialisasi Saber Pungli, Dilakukan Oleh Personil Polsek Maliku

“Kami apresiasi DLH Kubu Raya cepat merespons dugaan pencemaran ini. Tapi bantahan saja tidak cukup! Kami minta bukti konkret. Mana hasil uji laboratoriumnya?” tegas Sarmaji, Sabtu (15/3/2025).

Ia juga menyoroti parameter kualitas limbah yang seharusnya berada di bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), seperti BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Suspended Solid (TSS).

Lebih lanjut, Sarmaji mengingatkan bahwa limbah cair harus dikelola sesuai regulasi, seperti izin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), yang mengharuskan kadar pencemarannya di bawah ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, jika limbah dibuang dengan metode Land Application (LA) ke lahan sawit, maka syaratnya tidak boleh di tanah gambut atau berpasir serta harus disertai dokumen kajian lingkungan yang sah.

Baca juga  Panglima TNI Pimpin Upacara Penyematan Baret Marinir Kepada Ketua MPR RI Dan DPR RI

Tanpa bukti ilmiah, masyarakat berhak curiga! Jika memang DLH Kubu Raya yakin tidak ada pencemaran, maka tunjukkan hasil uji laboratoriumnya sekarang juga. Jangan sampai publik menganggap ada upaya menutupi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem!

(Reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

Wakapolda Jatim, Pantau Arus Balik Lancar Wilayah Malang Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama Kader Kesehatan Desa Lakukan Komsos Jalin Silaturahmi

BERITA UTAMA

Polisi Sahabat Anak, Siswa TK Dikenalkan Tertib Berlalulintas

Artikel

Penguatan Pengawasan Terhadap Anggota, Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan

BERITA UTAMA

Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan oleh Oknum Pengelola Beach Forest, Ketua IWO Lakukan Somasi

BERITA UTAMA

Menko Polkam RI Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah, Bukti Perhatian Dan Komitmen Pemerintah Pusat Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan Daerah

BERITA UTAMA

Koramil Ketanggungan Sosialisasikan Tata Cara Masuk Prajurit

Artikel

Rutin personil polsek banama tingang sosialisasi tentang larangan karhutla