Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:17 WIB

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

 

Kubu Raya – TargetNews.id Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membuang limbah bekas rebusan kelapa sawit ke parit di area kebun. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya buru-buru membantah tanpa menunjukkan bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi berdasarkan data ilmiah, DLH justru beralasan bahwa limbah tidak dibuang ke parit, melainkan ke jalan, yang kemudian meluber karena hujan. Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji, menegaskan bahwa bantahan semacam ini tidak cukup tanpa adanya bukti ilmiah yang valid. Ia meminta DLH Kubu Raya segera menunjukkan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi, seperti Sucofindo, untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan.

Baca juga  Binmas Polsek Pahandut Menjadi Pembina Upacara di di MTs/MIs Islamiyah Palangka Raya

“Kami apresiasi DLH Kubu Raya cepat merespons dugaan pencemaran ini. Tapi bantahan saja tidak cukup! Kami minta bukti konkret. Mana hasil uji laboratoriumnya?” tegas Sarmaji, Sabtu (15/3/2025).

Ia juga menyoroti parameter kualitas limbah yang seharusnya berada di bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), seperti BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Suspended Solid (TSS).

Lebih lanjut, Sarmaji mengingatkan bahwa limbah cair harus dikelola sesuai regulasi, seperti izin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), yang mengharuskan kadar pencemarannya di bawah ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, jika limbah dibuang dengan metode Land Application (LA) ke lahan sawit, maka syaratnya tidak boleh di tanah gambut atau berpasir serta harus disertai dokumen kajian lingkungan yang sah.

Baca juga  KRM Deklarasikan Diri Dukung Penuh Ganjar Pranowo Presiden RI Periode 2024-2029 : 'Lanjutkan Perjuangan Untuk Indonesia Maju

Tanpa bukti ilmiah, masyarakat berhak curiga! Jika memang DLH Kubu Raya yakin tidak ada pencemaran, maka tunjukkan hasil uji laboratoriumnya sekarang juga. Jangan sampai publik menganggap ada upaya menutupi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem!

(Reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Personel Polresta Palangka Raya Maksimalkan Pengamanan Area Bandara

Artikel

Korupsi, Dana Desa di Darma Tanjung Camplong dan Menipulasi Publik, Ngeri

Uncategorized

Jalin Kemitraan Dengan Warga, Aiptu Sihotang Rutin Laksanakan Patroli DDS

BERITA UTAMA

LAKUKAN MONITORING ASET BMN, KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TINJAU BMN LAPAS PAMEKASAN BERUPA TANAH

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan kuala Sambang Warga Tetap Jaga Kamtibmas

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Callcenter Aplikasi Super APP Polres Pulpis, guna memudahkan terkait Pengaduan Masyarakat.

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket Fungsi

Uncategorized

Petinju Hulu Sungai Tengah Siap Bertanding di Kejurprov, Dandim HST Beri Semangat Juang