Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:17 WIB

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

DLH Kubu Raya Bantah PT Ichiko Buang Limbah ke Parit, LPPN-RI: Tunjukkan Uji Laboratorium!

 

Kubu Raya – TargetNews.id Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Ichiko Agro Lestari di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, terus menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga membuang limbah bekas rebusan kelapa sawit ke parit di area kebun. Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kubu Raya buru-buru membantah tanpa menunjukkan bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi.

Alih-alih memberikan klarifikasi berdasarkan data ilmiah, DLH justru beralasan bahwa limbah tidak dibuang ke parit, melainkan ke jalan, yang kemudian meluber karena hujan. Pernyataan ini pun langsung menuai reaksi.

Kabid Intelijen LPPN-RI Kalimantan Barat, Sarmaji, menegaskan bahwa bantahan semacam ini tidak cukup tanpa adanya bukti ilmiah yang valid. Ia meminta DLH Kubu Raya segera menunjukkan hasil uji laboratorium dari lembaga terakreditasi, seperti Sucofindo, untuk memastikan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Berikan Pemahaman Tentang Karhutla

“Kami apresiasi DLH Kubu Raya cepat merespons dugaan pencemaran ini. Tapi bantahan saja tidak cukup! Kami minta bukti konkret. Mana hasil uji laboratoriumnya?” tegas Sarmaji, Sabtu (15/3/2025).

Ia juga menyoroti parameter kualitas limbah yang seharusnya berada di bawah Baku Mutu Lingkungan (BML), seperti BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan Total Suspended Solid (TSS).

Lebih lanjut, Sarmaji mengingatkan bahwa limbah cair harus dikelola sesuai regulasi, seperti izin IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), yang mengharuskan kadar pencemarannya di bawah ambang batas yang ditetapkan. Selain itu, jika limbah dibuang dengan metode Land Application (LA) ke lahan sawit, maka syaratnya tidak boleh di tanah gambut atau berpasir serta harus disertai dokumen kajian lingkungan yang sah.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

Tanpa bukti ilmiah, masyarakat berhak curiga! Jika memang DLH Kubu Raya yakin tidak ada pencemaran, maka tunjukkan hasil uji laboratoriumnya sekarang juga. Jangan sampai publik menganggap ada upaya menutupi pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem!

(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Musdes Tlogowulung, Minta Peran Aktif Warga

BERITA UTAMA

Audensi Tertibkan Pelabuhan TUKS Kalianget, LSM BRIGADE 571 TMP dan LPKP2HI Desak Pemkab Sumenep

BERITA UTAMA

Lepas 35 ASN Purna Tugas, Pemkab Brebes Pesan Tetap Produktif dan Dukung Pembangunan Daerah

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Ngemis Online Jadi Preseden Buruk, Yakub Ismail Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

Uncategorized

Patmor Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Kantor Pos

BERITA UTAMA

Akademi Militer terima Bakti Almamater dari Puspomad