SIDOARJO – Dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kalipecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Sejumlah warga mengaku heran karena dugaan aktivitas yang dinilai melanggar hukum itu dikabarkan bukan kali pertama menjadi perbincangan masyarakat. Jika benar masih berlangsung hingga saat ini, warga menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Perjudian sabung ayam sendiri merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Karena itu, masyarakat berharap setiap informasi terkait dugaan praktik perjudian dapat segera ditindaklanjuti guna menjaga ketertiban dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Namun, pernyataan tegas aparat dalam memberantas perjudian kini mulai dipertanyakan oleh sebagian warga. Mereka menilai masih adanya laporan dugaan aktivitas perjudian yang beredar di masyarakat menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih maksimal di lapangan.

“Kalau memang aktivitas itu diketahui banyak orang, kenapa masyarakat masih mendengar kabar kegiatan seperti itu? Ini yang menjadi pertanyaan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Publik pun mempertanyakan apakah aparat telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas tersebut, apakah lokasi yang disebut-sebut telah dilakukan pengecekan, serta bagaimana hasil dari langkah yang telah dilakukan aparat di lapangan.
Menanggapi konfirmasi media terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Kalipecabean, Kanit Reskrim Polsek Candi, AKP Imam Tarmudji D., S.H., memberikan jawaban singkat.
“Tadi siang wis tak obrak mas,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aparat kepolisian telah melakukan tindakan pengecekan atau penertiban terhadap lokasi yang dimaksud. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum diperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kegiatan tersebut, termasuk apakah ditemukan adanya aktivitas perjudian maupun tindakan lanjutan yang dilakukan petugas.
Di tengah jawaban singkat tersebut, masyarakat berharap aparat dapat memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai hasil pengecekan di lapangan. Transparansi dinilai penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang sekaligus menghindari munculnya asumsi liar di tengah masyarakat.
Warga juga berharap pengawasan tidak hanya dilakukan setelah adanya laporan atau sorotan publik, tetapi dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap segala bentuk praktik perjudian.
Apabila memang tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam, masyarakat berharap aparat dapat menyampaikan hasilnya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, publik menunggu langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal ada atau tidaknya dugaan sabung ayam tersebut, melainkan bagaimana respons aparat dalam memastikan wilayah hukumnya benar-benar bersih dari segala bentuk praktik perjudian yang dapat meresahkan masyarakat.










