Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:56 WIB

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil Amankan Pelaku Pencurian  13 Unit Sepada Motor

 

 

Tanjab Barat, – TargetNews.id PolresTanjung Jabung Barat Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan mengamankan sebanyak 13 unit sepeda motor

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.I.K, M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polres Tanjab Barat pada Selasa (25/3/2025)

“Ini merupakan kasus curanmor dengan dua modus operandi, yaitu tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres.

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjab Barat juga berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SP (29), seorang residivis yang merupakan warga Desa Teluk Sialang.

Baca juga  Peringati Kemerdekaan ke-79 Kemenkumham DKI Jakarta Siap Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Kasatreskrim Polres Tanjab Barat, Kompol Johan Chisty Silaen, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka SP diamankan pada Sabtu, 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di SPBU Muntialo, Desa Muntialo, Kecamatan Betara. Menurut keterangan pelaku, ia telah melakukan pencurian dan penggelapan di 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan petugas serta berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Johan.

Baca juga  Pelayanan Publik Membaik, Sidoarjo Raih Predikat Informatif

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolres Tanjab Barat juga menyampaikan bahwa bagi para korban yang kendaraannya berhasil ditemukan dapat mengambil kembali kendaraan mereka untuk dipinjam pakai selama proses persidangan tanpa dikenakan biaya.

 

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Tanjab Barat. (RJ)

Share :

Baca Juga

Artikel

Genangan Air Hujan di Jembatan Layang Penda Barania: Polisi Lakukan Pengaturan Ekstra Demi Keselamatan Pengendara

Uncategorized

Pastikan Keamanan Kapolda Cup, Polresta Palangka Raya Lakukan Pam Pertandingan Mini Soccer

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program UMKM kepada masyarakat

Artikel

Laksanakan giat binluh sat binmas polres pulpis berikan sarana kontak kepada satpam PT Naga Buana

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Banama Tingang

Artikel

Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi ke Ponpes Annuqoyah Guluk-Guluk

Artikel

Dandim 1008/Tabalong Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024

AKADEMIK

Mahasiswa Bedah Reformasi Birokrasi Polri, Pusat Studi Kepolisian Perkuat Tradisi Akademik