Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:36 WIB

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

Setubuhi Gadis 13 Tahun, Kenal Lewat Aplikas

 

Sukodono TargetNews.id – Perkenalan HPA, gadis 13 tahun, asal Sukodono dengan AB, pria 22 tahun, warga Gedangan, Sidoarjo melalui aplikasi kencan, Omi berbuah petaka. Setelah beberapa kali melakukan chatting kemudian terduga pelaku menyetubuhinya sebanyak dua kali.

Persetubuhan terjadi di dalam kamar rumah korban di saat orang tuanya bekerja. Awal Maret 2025, AB nekat datang ke rumah korban. Pelaku langsung merayu korban dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Tak lama kemudian, pelaku mengajak korban berhubungan badan kembali. Korban saat itu tidak berusaha menolak karena pelaku berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran

“Dari pengakuan korban dia melakukan hubungan badan tersebut langsung dua kali, dalam sehari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP. Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2015).

Ia menjelaskan sebelumnya terduga pelaku membujuk rayu korban untuk disetubuhi dan atau dicabuli dengan berkata kepada korban “aku suka kamu, ternyata kamu cantik juga, aku tanggung jawab kok”.

Namun ibu korban saat itu datang dan memergoki pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban. Ibu korban bertanya kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Ibu korban lalu melapor ke Polresta Sidoarjo.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

“Motif pelaku melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul kepada korban karena nafsu melihat korban,” lanjut AKP. Fahmi.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban. Tim Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo mendapat Penyerahan dari orangtua korban, kemudian tersangka ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

BERITA UTAMA

DPP KAI Gelar Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur

Artikel

Dukung Kesejahteraan Prajurit, Prajurit Batalyon Arhanud 2 Marinir Laksanakan Urikes

Uncategorized

Ini Yang Dilakukan Anggota Satpolairud Ajak Stop Karhutla

Artikel

Pemkab Bekasi Kampaye Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan Di Wilayah Bekasi

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Artikel

Program 10.000 CCTV Polres Pasuruan Kota Kembali Membuahkan Hasil, Kasus Jambret Terungkap Tersangka Diamankan