Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 2 April 2025 - 01:13 WIB

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

Pertambangan Emas Ilegal Kalimantan Barat: Ancaman Lingkungan dan Sumber Konflik Sosial

 

Pontianak, TargetNews.id Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kian menunjukkan dampak serius di berbagai daerah, terutama di Kalimantan Barat.

Praktik ilegal ini tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, mengkritik sikap pasif pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan ini.

Menurutnya, “Hingga kini belum ada upaya serius dari Forkopimda untuk membahas atau mencari solusi atas persoalan PETI. Semuanya seakan diam. Wajar jika masyarakat berpikir liar dengan situasi ini,” ujarnya kepada wartawan pada Senin (1/4/2025).

Baca juga  Kapolres Madiun Beri Motivasi dan Santunan Kunjungi Anggota yang Sakit Menahun

Herman menilai bahwa pembiaran terhadap aktivitas PETI mencerminkan inkonsistensi dalam komitmen pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Omong kosong bicara soal pembangunan ramah lingkungan kalau aktivitas perusakan seperti PETI dibiarkan tanpa tindakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik penampungan dan perdagangan emas ilegal berlangsung dengan terang-terangan. “Semua orang tahu siapa penampung emas dari PETI dan di mana lokasi mereka. Namun, seolah tidak ada penindakan yang nyata,” tambahnya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas menyatakan bahwa pihak yang menampung, membeli, mengolah, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal dapat dikenai pidana. “Pasal 161 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana penjara hingga lima tahun. Artinya, bukan hanya pelaku PETI yang bisa dijerat hukum, tapi juga penadah atau pembeli emas dari tambang ilegal tersebut,” jelas Herman.

Baca juga  Satu Pelaku Jambret Berhasil Diamankan Polsek Sukomanunggal, Satu Pelaku Masih DPO

Ia mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. “Penegakan hukum atas PETI dan pihak-pihak yang terlibat harus dilakukan segera. Kepastian hukum dan rasa keadilan harus diwujudkan, bukan hanya menjadi slogan,” pungkasnya.

Reni

Share :

Baca Juga

Artikel

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

BERITA UTAMA

APRESISAI PARA PEMUDIK UNTUK JAJARAN POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK TERHADAP PELAYANAN ARUS MUDIK LEBARAN 2023.

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala sambangi warga dan Memberikan himbauan Tentang Larangan Membakar hutan dan lahan

BERITA UTAMA

Bro Rizki : PSI Sumbar Membuka Mimpi dan Kesempatan Untuk Semua

BERITA UTAMA

Jelang Ops Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Latihan Pra Operasi Latpraops

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket Fungsi

Uncategorized

Giat Siaga On Call dan kontigensi bencana banjir dan Karhutla Polsek Banama Tingang.

BERITA UTAMA

Jaga Kualitas Pembangunan, Satgas TMMD Kodim 1208/Sambas Pasang Plastik pada Mal Rabat Beton