Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:08 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Baca juga  Personel Satuan Binmas Polres Pulpis Kembali Melaksanakan himbuan dan Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng Tentang Karhutla.

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

Baca juga  Gerak Cepat Polres Tegal Merespon Insiden Pelarian 6 Tahanan

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan DNA

BERITA UTAMA

Prajurit Diponegoro Sabet Emas di Kejurnas Pencak Silat Kapolri Cup I Th. 2023

Artikel

VIRAL! Pemakaman di Sampang Ricuh, Perempuan Tuntut Utang Rp 250 Juta Sebelum Jenazah Dikubur

BERITA UTAMA

Meresahkan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polsek Banting dalam Razia Malam

BERITA UTAMA

Agus Anugerah Yahono Terbukti Memiliki Sabu 3,40 Gram Dan Ganja 98,48 Gram, Minta Dilakukan Rehabilitasi

Artikel

Bati Tuud Koramil 14/Pejagoan Tanamkan Cinta Tanah Air, Minta Siswa Pahami Karakter Bangsa

Artikel

192 Peserta Ikuti Sidang Parade Secaba PK TNI AD TA. 2024

BERITA UTAMA

Dukung Program Kesehatan, Polsek Kahayan Tengah Ikuti Lokmin Lintas Sektoral Kecamatan Kahayan Tengah