Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:08 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Baca juga  Untuk Mencegah Kebakaran Hutan dan lahan di wilayah Kecamatan kahayan Hilir Sat Binmas tetap Pedomani Maklumat Kapolda Kalteng

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

Baca juga  Diduga Tipu Pengusaha 4,16 Miliar, PT Rasindo Abadi Jaya, PT Professional Machinery Disorot

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam disekitaran Lokasi Obyek Vital di Wilkumnya.

Artikel

Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

BERITA UTAMA

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-07/Satar Mese, Bersama Warga Buka Akses Jalan Baru Dan Pembutan Selokan

Artikel

Cetak Generasi Profesional Disiplin: Politeknik Kesdam VI Banjarmasin Wisuda 100 Ahli Madya Keperawatan & Sarjana Terapan Informasi Kesehatan

Artikel

Keluarga Besar Kodim 0819 Pasuruan mengucapkan : Marhaban Ya Ramadhan.. selamat menunaikan ibadah puasa ramadhan 1446 H / 2025 M

Artikel

Tampung Aspirasi Masyarakat DPRD Tanjung Jabung Barat Lakukan Reses Kedua Tahun Sidang 2024/ 2025

BERITA UTAMA

Bentuk Sinergitas Forkopimcam Klirong Berikan Selamat Kepada Koramil 15/Klirong Dalam Rangka HUT ke-78 TNI