Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / TNI-POLRI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 17:08 WIB

Polres Jember Amankan Residivis Curanmor, Pernah Beraksi di 18 TKP

JEMBER – Jajaran Polres Jember Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial H (29) warga Sumberbaru Jember diamankan Polisi setelah kembali terlibat aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan di 18 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Jember.

Sementara seorang rekannya saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dilakukan pengejaran oleh petugas.

Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra dalam konferensi pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korban, NN (58), seorang guru warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna putih merah yang diparkir di depan rumah keluarganya di Lingkungan Winosari, Kelurahan Mangli pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026,” kata AKBP Bobby, Jumat (12/6/26).

Baca juga  Pemprov Sultra Luncurkan Aplikasi Qurban

Saat itu sepeda motor korban diparkir dalam kondisi terkunci setang. Namun ketika hendak digunakan pada pagi harinya, kendaraan tersebut telah raib dari tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka H.

Ironisnya, H ditangkap Polisi saat akan melakukan percobaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, petugas juga mengungkap bahwa hasil kejahatan tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AG yang kini juga berstatus DPO.

Baca juga  Reses Tahap II, Hery Suyatnoko Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Tanjungan yang dihadiri 150 orang

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah AG petugas menemukan salah satu barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat seperti yang dilaporkan korban NN,” kata AKBP Bobby.

Kapolres Jember menegaskan akan terus memburu para pelaku yang masih buron serta mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Samsul)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan

BERITA UTAMA

Bongkar Rumah Satgas Pra TMMD Kodim 0828/Sampang, Tahap Awal Untuk Bapak Hasan

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

Artikel

Lolos 8 Besar, Pemkot Kota Tegal Diuji Petik Penilai Anugerah Layanan Investasi

Artikel

Kapolres Kendal Tegaskan Pentingnya Sinergitas dengan Tokoh Agama dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada

TNI-POLRI

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Sapu Bersih Pungli untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Melalui Gema Jalin, Koramil 1008-05 Dorong Terwujudnya Kecamatan Kelua yang Bersih dan Indah

Artikel

Babinsa Banua Lawas Terus Galakkan Sosialisasi Bahaya Karhutla