Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 3 April 2025 - 02:55 WIB

Pengusaha Sawit Mavia, Tanah Masyarakat APH, Pemerintah nYeleneh Pura-pura , Bodoh

Pengusaha Sawit Mavia, Tanah Masyarakat APH, Pemerintah nYeleneh Pura-pura , Bodoh

Pengusaha Sawit Mavia, Tanah Masyarakat APH, Pemerintah nYeleneh Pura-pura , Bodoh

 

Pontianak Kalbar TargetNews.id Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara menyoroti keresahan masyarakat terkait maraknya perusahaan sawit yang diduga beroperasi di luar izin resmi atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai kabupaten di Kalbar.

Menurut Dr. Herman, selama ini suara masyarakat pedesaan yang berteriak atas dugaan pelanggaran perusahaan sawit seakan tak terdengar oleh para pemangku kebijakan. Ia menilai, selain menguasai lahan tanpa izin, perusahaan-perusahaan tersebut kerap kali merambah tanah milik masyarakat, bahkan menyebabkan kriminalisasi terhadap warga desa yang mempertahankan haknya.

Banyak warga desa yang menjadi korban, bahkan ada aparatur desa yang justru dikriminalisasi hanya karena membela hak-hak masyarakatnya. Sangat ironis dan menyedihkan. Pertanyaannya, kepada siapa lagi masyarakat ini meminta perlindungan hukum?” tegas Dr. Herman. Rabu, 2 April 2025 Wib

Baca juga  Patroli pada daerah rawan laka lantas dan pelanggaran lalu lintas

Lebih jauh, Dr. Herman menyampaikan bahwa praktik perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin resmi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Banyak perusahaan memperluas areal kebun sawit hingga masuk ke kawasan hutan lindung, tanah negara, dan lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, deforestasi, hilangnya ekosistem, hingga konflik sosial yang terus meluas.

“Jangan heran, kalau Kalbar kini rentan dilanda bencana seperti banjir, karena hutan-hutan kita sudah habis oleh perluasan kebun sawit yang ilegal,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Dr. Herman menegaskan adanya potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan secara legal.

Ia juga menyinggung adanya dugaan keterikatan politik antara perusahaan sawit dan kontestasi Pilkada maupun Pemilu legislatif. “Sudah menjadi rahasia umum, ada perusahaan sawit yang punya kontribusi besar dalam proses politik di daerah. Maka butuh kepala daerah yang punya nyali dan tidak terikat ‘hutang budi’ untuk menuntaskan persoalan ini,” ujarnya.

Baca juga  Malam hari Personil Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga.

Dr. Herman berharap, Gubernur Kalbar, Bapak Ria Norsan, bersama seluruh pemangku kepentingan, berani mengambil langkah tegas dan konkret. Mulai dari melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Sertifikat HGU perusahaan sawit di Kalbar, membuka data HGU secara transparan kepada publik, hingga menegakkan sanksi hukum kepada perusahaan yang melanggar.

Tindakan administratif, denda, bahkan pencabutan izin wajib dilakukan tanpa pandang bulu. Kita juga menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang berpotensi melakukan tindak pidana,” pungkasnya.

Dr. Herman menegaskan, masyarakat Kalbar menunggu komitmen dan keberanian Gubernur untuk membereskan persoalan serius ini demi keadilan, lingkungan, dan masa depan rakyat Kalbar.

Reny

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Datangi Warga, Polsek Rakumpit Ajak Kurangi Potensi Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas mensosialisasikan tentang larangan Karhutla ke warga

Artikel

Ini Cara Bripka Andi Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Cegah Stunting, Kodim 0408/BS Kembali Gelar Dapur Masuk Sekolah

Uncategorized

Melaksanakan Door to door system Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Himbauan Larangan Karhutla.

BERITA UTAMA

Persit Brebes Berbagi ke Warakawuri, Anggota Sakit, dan Panti Asuhan

Uncategorized

Gebyar Kampanye Akbar Prabowo-Gibran di GOR Delta Sidoarjo

BERITA UTAMA

Perhutani Lawu DS Pembinaan Karyawan dan Santunan Anak Yatim