Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 6 April 2025 - 15:15 WIB

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

Polres Ngawi Amankan Truk dan Dua Orang Diduga Selundupkan 3 Ton Pupuk Bersubsidi

 

NGAWI – Tak bisa menunjukkan dokumen resmi, Dua orang bersama truk yang bermuatan 3 Ton pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim.

Dua orang itu adalah berinisial R(58) dan AR (25) Keduanya warga Kecamatan Reban Kabupaten Batang,Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Dua pelaku, diduga kuat pupuk subsidi tersebut akan dijual secara ilegal.

AKBP Dwi Sumrahadi menerangkan Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan
cara dibeli antara Rp. 130.000,- s/d Rp. 140.000,- per sak dan memberikan keuntungan
kepada petani Rp. 10.000,- per sak.

Baca juga  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Pos Kamling di Lele

“Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton, kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan kendaraan Truck,” kata AKBP Dwi Sumrahadi,Sabtu (5/4).

Masih kata AKBP Dwi Sumrahadi, awalnya pelaku AR (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial facebook, dan
berkomunikasi dengan pembeli melalui WA.

Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska.

Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp. 100.000,- tersebut akan dijual di Kab. Ngawi dengan harga Rp. 250.000,- per/sak.

Baca juga  Teguran Kepada Pengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Kini Barang bukti 1 (satu) unit truck engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 (dua puluh) sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 (empat puluh) sak pupuk bersubsidi merk Phonska, telah diamankan bersama kedua terduga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

” Polres Ngawi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal,” tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Teguran Simpatik Kepada Pengendara Yang Kendarai Sepeda Motor Tidak Pakai Helm SNI

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Polsek kahayan Kuala Giat Patroli Kryd, Cegah Gangguan Keamanan

Artikel

Ciptakan Situasi aman Dan Kondusif Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Patroli Dialogis

Artikel

Bupati Tegal Lantik Amir Makhmud Jadi Sekda Kabupaten Tegal

Artikel

Komandan Pasmar 2 Buka Lomba Burung Berkicau

BERITA UTAMA

Piket siaga Polsek Maliku Patroli komplek perkantoran