Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 11 April 2025 - 14:11 WIB

Polres Pamekasan : Inilah Syarat Pengambilan Ranmor Hasil Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Pamekasan : Inilah Syarat Pengambilan Ranmor Hasil Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

Polres Pamekasan : Inilah Syarat Pengambilan Ranmor Hasil Razia Selama Bulan Suci Ramadhan

 

PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik kendaraan bermotor yang terjaring Razia Harkamtibmas selama bulan Suci Ramadhan.

Dalam Razia Harkamtibmas, Polres Pamekasan berhasil mengamnkan ratusan unit kendaraan Roda Dua.

Seluruh kendaraan hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Rencana Polres Pamekasan. “Dari ratusan unit kendaran roda dua yang diamankan tersebut karena tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas. Semisal roda kecil hingga penggunaan knalpot brong,” kata AKP Sri Sugiarto.

“Ratusan kendaraan yang kita amankan, bisa diambil mulai hari ini dengan syarat membawa resi pembayaran denda tilang hasil siding pengadilan,” ucap AKP Sri Sugiarto, Rabu (9/4/225).

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Untuk syarat lainnya, wajib membawa surat-surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, lengkapi kendaraan sesuai Spektek dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis akan disita.

Dengan cara ini pihaknya bukan mempersulit, namun andaikan nantinya kendaraan dikeluarkan dengan kondisi seperti sekarang ini, nantinya bisa dikenakan tilang lagi.

“Dengan cara ini mudah-mudahan mereka akan jera dan tidak akan mengubah lagi spektek kendaraannya. Tujuan kita jelas, dengan kondisi kendaraan yang seperti itu unsur keselamatannya otomatis kurang,”tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya para pengendara kendaraan bermotor agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan, baik bagi pengendara pribadi maupun orang lain.

Baca juga  Lomba Hias Tumpeng Merah Putih Kemerdekaan Rl Ke-78 Di Desa Pagongan Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal.

“Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi tata tertib lalu lintas. Salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong, sebab hal itu sangat mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Khusus bagi orang tua, jangan bosan-bosan untuk terus memantau anak-anaknya apabila keluar rumah. Berikan pemahaman untuk jangan keluar rumah hingga larut malam. karena rata-rata yang terjaring balap liar adalah anak-anak remaja, tutupnya.

Ali

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ciptakan Kenyamanan Beribadah Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Gatur Lalin di Gereja Saat Ibadah Minggu

Artikel

Modernisasi Sektor Informal: Bupati Tulungagung Resmikan Pelatihan 200 Unit Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Personil Piket Sosialisasikan Pelayanan Publik Call Center Polsek Kahayan Tengah

Artikel

Brigjen TNI Dody Triwinarto, Danrem 132/Tdl, Dikagumi Prajurit Petarung Tadulako dan PNS

Artikel

Begini cara Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Uncategorized

Sampaikan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Oleh personil Polsek Jabiren Raya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Memberikan Pelatihan Pembinaan Karakter kepada Siswa-siswi SMPN 4 Langke Rembong