Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Bupati Tanjab Barat rakor lalalu lintas Truk Bermuatan Lebih dari 8 Ton Dilarang melintas dalam Kota Kuala Tungkal

Foto: Bupati Tanjab Barat

Foto: Bupati Tanjab Barat

Tanjab Barat, – TargetNews.ID Dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengeluarkan pernyataan tegas: truk bermuatan lebih dari 8 ton dilarang melintas di dalam Kota Kuala Tungkal.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Anwar Sadat dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pengaturan lalu lintas kendaraan besar dan aktivitas bongkar muat barang di jalan dalam kota, Kamis (24/4/2025).

“Aturan ini bukan sekadar himbauan, tapi implementasi dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bongkar Muat Barang. Truk dengan muatan lebih dari 8 ton tidak dibenarkan melintasi Kota Kuala Tungkal,” tegas Bupati di hadapan peserta rakor.

Baca juga  Pen Pasmar 1. Latihan Peningkatan Fisik Tim Binsat Yonbekpal 1 Marinir

Selain membatasi tonase, Pemkab Tanjab Barat juga mengatur lokasi dan mekanisme bongkar muat. Khusus untuk kebutuhan pokok seperti sembako, pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus di Jalan Melati. Namun, kegiatan bongkar muat di lokasi ini harus dilakukan cepat dan muatannya tetap di bawah batas maksimal 8 ton.

“Kami ingin menjaga kelancaran aktivitas masyarakat dan menghindari kemacetan serta kerusakan jalan akibat kendaraan bertonase besar,” tambahnya.

Bupati juga meminta Dinas Perhubungan untuk segera menerbitkan surat edaran kepada para pengusaha. Truk yang mengangkut barang besar atau alat berat diwajibkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapat pengawalan jika terpaksa melintas di jalan umum.

Baca juga  Poling Polli Apps Catat 6 Nama Bacabup Brebes, Siapa Saja Mereka

Rakor tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Plt. Asisten I dan II Setda Tanjab Barat, Staf Ahli Bupati, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, kepala dinas, Camat Tungkal Ilir, Serikat Buruh, dan perwakilan pengusaha.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak yang menilai pembatasan tonase kendaraan di dalam kota sebagai langkah konkret menjaga keselamatan dan fasilitas umum. Kini, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakan aturan ini di lapangan agar benar-benar berjalan efektif. (RJ)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kembali Polsek Banama Tingang Sosialisasikan Kedai Kopi (Keluhan Aspirasi Masyarakat Serta Konsultasi Polisi Kepada Masyarakat)

Artikel

Polantas Menyapa Di SPBU Pulang Pisau Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Kapolres Gresik Tegaskan Kepada jajaran Menjaga Marwah Kepolisian melalui Program Positif di Wilayah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan Desa Pantauan

BERITA UTAMA

Bupati Tabalong Resmikan Market Day Santri Anwaha, TNI Dukung Pendidikan Kewirausahaan

Uncategorized

Mengantisipasi Karhutla Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Gerak Cepat Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak Di Bawah Umur

BERITA UTAMA

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Ajak Tidak buang Sampah Kesungai