Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:22 WIB

DJ Rosella Terbukti Pemilik Sabu Seberat 5,30 Gram Dan 2 Unit Timbangan Digital, Divonis Hanya 1 Tahun Penjara

DJ Rosella

DJ Rosella

 

Surabaya, TargetNews.id Sidang terdakwa Nur Elisya ALS DJ Rosella binti Musa warga Griya Kebon Agung ll Blok F 3 No 9 RT 048/ RW 010, Ds Kebon Agung, Kec Sukodono, Kab Sidoarjo dalam kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu Sabu seberat 5,30 gram dan 2 unit timbangan digital kembali di gelar diruang Tirta 1 pengadilan negeri (PN) surabaya dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada dan Hakim Anggota Erly Soelistyarini, Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain yang sebelumnya dituntut 1 tahun dan 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ugik Ramantyo
dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada sebagai berikut:

Mengadili :

1.Menyatakan terdakwa Nur Elisya ALS DJ Rosella binti Musa telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah
“Penyalagunaan Narkotika Golongan l bukan tanaman bagi diri sendiri”
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Ke Tiga Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

3. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

5. Menyatakan barang bukti berupa:
2(dua) Bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 4.246 gram.
1(satu) buah koper kecil warna hitam.
2(dua) unit timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.
2(dua) unit handphone dirampas untuk negara.

Baca juga  Anggota Komisi III DPR RI Tolak Usulan Polri Kembali di Bawah TNI atau Kemendagri

6. Menetapkan agar terdakwa membayar beaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah).

Untuk diketahui awalnya pada hari jumat tanggal 13 September 2024 pukul 03.30 Wib didepan Cafe Bunga Reborn di jlan By Pass Mojokerto, Saksi David Adi Saputro dan Saksi Nixon anggota Ditresnarkoba Polda Jatim memperoleh informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa di Cafe Bunga Reborn.
Selanjutnya Saksi David dan Saksi Nixon menuju Cafe mengamankan terdakwa Nur Elisya dengan terdakwa Muhammad Holla (dalam berkas perkara terpisah)dan terdakwa Aisyah (dalam berkas perkara terpisah)

Selanjutnya Saksi David dan Saksi Nixon melakukan penggeledahan terdakwa Nur Elisya di Cafe ditemukan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu berat 1.18 gram (kode A) ditemukan dalam koper yang ditaruh depan Cafe dan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu berat 4.12 gram (kode B) yang ditemukan dibawa alat DJ dalam Cafe serta 2(dua) unit Handphone milik terdakwa.

Selanjutnya dilakukan kembali penggeladahan di rumah terdakwa di Griya Kebon Agung ll Blok F3 No 9 RT 048 RW 010 ditemukan 2(dua) unit timbangan didalam lemari terdakwa. dan terdakwa Nur Elisya mengakui 2(dua) bungkus plastik klip yang berisi narkoba dengan berat 5.30 gram milik terdakwa Nur yang dapat dibeli dari terdakwa Aisyah di Apartemen Gunawangsa seberat 14 gram seharga Rp 13.000.000 dibayar melalui transfer BCA 1851993881 an Ernawati.

Baca juga  Pemeliharaan Lingkungan dan Revitalisasi Rumah Dinas, Lapas Narkotika Pangkalpinang Lakukan Kegiatan Gotong Royong

Setelah itu dibawa pulang oleh terdakwa Nur Elisya ke rumahnya di Griya Kebon Agung. Sesampainya di rumah terdakwa Nur Elisya menimbang sabu tersebut.

Selanjutnya terdakwa mengkonsumsi bersama Yosep Sandi dirumahnya setelah itu berangkat ke Cafe. Bunga Redborn, sesampainya di Cafe terdakwa dan Yosep Sandi memakai kembali didalam mobil terdakwa dan terdakwa Nur Elisya memakai lagi bersama Nurlaili setelah itu bersama-sama mengikuti acara pembukaan Cafe sampai selesai,

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium no Lab 24041585 yang ditanda tangani oleh Eka Septia Novitasari selaku Instalasi Laboratorium RS Bhayangkara H.S. Samsoeri Mertojoso bahwa hasil tes urin terdakwa Nur Elisya positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine, sehingga Perbuatan terdakwa Nur Elisya sebagaimana

Dakwaan Pertama diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkoba.

Dakwaan Kedua diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba,

Dakwaan Ketiga diatur dan dan diancam dalam pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

SWK Kodim 1621 TTS Gelar Latihan Krida Penanggulangan Bencana Alam Materi (Penyebrangan Basah)

Artikel

Sambut Perayaan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446/H Forkopimcam Tebas Laksanakan Rakor

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Wakili Danramil 04/Kr Hadiri Undangan Isro’ Mi’roj Nabi Muhammad SAW di Masjid Fajar Muslim Kec.Karanganyar Kab.Kebumen.

Uncategorized

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Sadran dan HUT 78

Artikel

Kemenkumham Jabar Gelar Turnamen Basket dalam Rangka Memperingati Hari Kemenkumham Ke-78 Tahun

Artikel

Mia Amiati Cerminan Nyata Semangat Kartini di Era Modern

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Jalin Keakraban dengan Warga Melalui Kegiatan Memberi Makan Ternak

BERITA UTAMA

Hari Keempat Ops Patuh Telabang 2025, Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Melalui Radio.