Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

Baca juga  Perayaan Idul Fitri 1445 H, Danrem 031/Wira Bima Sambangi Kediaman PJ Gurbenur dan Gelar Open House

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

“Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PPENUTUPAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN PELATIHAN BABERSHOP DAN ESTUBE, KASI GIATJA INI BEKAL KALIAN UNTUK KEMBALI KE MASYARAKAT NANTI

Artikel

Satreskrim Polres Pulang Pisau dan Jajarannya Sidak SPBU

Artikel

DPD PJI Sulsel Apresiasi Langkah Tegas Kapolrestabes Terhadap Pelaku Geng Motor

Artikel

Polres Brebes Terima 50 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri. Ini Kegiatanya

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Sinergitas Lembaga Menjadi Pilar Utama Kesuksesan Reforma Agraria

BERITA UTAMA

Pelebaran Jalan Standar Ruas Padusan – Pacet di Kabupaten Mojokerto Tahun

BERITA UTAMA

Hadiri Isra’ Mi’raj, Salah satu Cara Babinsa Untuk Jalin Komunikasi Dengan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat