Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Serda Tajuddin Dampingi Siswa SD Muhammadiyah Belajar Sejarah di Taman Makam Pahlawan

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku sosialisasi saber pungli

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

“Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

29 Kades dan Lurah Binaan Kanwil Kumham Jabar Raih Penghargaan Paralegal Justice Award 2023

Artikel

Rembuk Stunting di Pugaan, TNI Nyatakan Dukungan Menuju Indonesia Emas 2045

BERITA UTAMA

POLRES GRESIK AMANKAN TIGA MALING MOTOR DI PULAU MENGAR

BERITA UTAMA

Rutin Sosialisasikan larangan karhutla Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Polrestabes Surabaya membekuk sebanyak 21 pelaku kejahatan jalanan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Artikel

Kurang dari 4 jam, Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap Tersangka Penculikan Anak yang Minta Tebusan 150 juta

Artikel

Antisipasi Banjir Babinsa Pipiteja Bersama Warga Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga Bersihkan Sungai