Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

Ungkap Kasus, Penipuan Modus Pinjol 195 Korban Rugi 2,6 Milyar di Amankan Polres Pasuruan

TARGETNEWS.ID PASURUAN – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasatreskrim, AKP Adimas Firmansyah mengatakan modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran.

“Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater,” kata AKP Adimas, Senin (6/5).

Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Berikan Pelatihan Paskibraka Tingkat Kecamatan dalam Rangka HUT Kemerdekaan RI ke-78

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran.

Tetapi dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban.

“Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan Polisi terpisah,” ujar AKP Adimas.

Baca juga  Antisipasi Karhutla sejak dini, Sat Samapta Polres Pulpis Gelar Patroli Maja

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun.

“Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar AKP Adimas.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari pola hidup konsumtif.

“Mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Tabrakan KA pun tak bisa dihindari Mobil Kijang sempat terseret sekitar 200 meteran.

BERITA UTAMA

GERAK CEPAT POLRES GRESIK RINGKUS MALING MOTOR BERAKSI DI MENGANTI

Artikel

Ditpolairud Polda Jatim Tanam Belasan Ribu Bibit Mangrove di Gresik

BERITA UTAMA

Apel Kesiapan Patroli Terpadu dalam Rangka Pencegahan Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Uncategorized

Di Masjid Nurul Haq, Polsek Sabangau Amankan Jalannya Sholat Jum’at

Artikel

Viral Di Medsos, Begini Tanggapan Dandim 1002/HST

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Koramil 1612-02/Komodo Kawal Pembangunan Irigasi Perpompaan Besar di Golo Sepang