Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

 

Surabaya TargetNews.id – Jan Hwan Diana pemilik CV Sentosa Seal ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Jawa Timur terkait laporan dugaan pengerusakan Mobil.

Dalam foto yang beredar di Media Sosial, Jan Hwan Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Jatanras.

“Iya benar, Jan Hwan Diana ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (09/05/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. “Kami tetapkan tersangka dan juga Kami tahan langsung di penjara,” jelasnya.

Disinggung Jan Hwan Diana ditahan terkait kasus apa, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan tersangka dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. “Terkait kasus pengerusakan mobil,” tuturnya.

Baca juga  Prajurit Wijayakusuma Upacara Hari Bela Negara Ke-75 Tahun 2023

Pengacara Paul Sthevanus, Jemmy Nahak menjelaskan bahwa awalnya Paul Sthevanus bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Jan Hwan Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400.000.000.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul Sthevanus mengajak Yanto kerumah Jan Hwan Diana bermaksud mengambil peralatan Scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul Sthevanus untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Posyandu Lansia Di Desa Binaan

Namun, dari kunjungan itu Paul Sthevanus dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwan Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwan Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancarai 01 Mei 2025.

Tidak hanya itu, Paul Sthevanus didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.

“Bahkan, Klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” jelasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Personel Satpolairud Polres Pulpis Lakukan Pemeliharaan dan Perawatan Kapal

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Ikuti Zoom Meeting Rapat Koordinasi Polri Dengan Kementrian RI, Kesiapan Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Berikan Himbauan Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Cek ketersediaan BBM, Personil Polsek Jabiren Raya Patroli Sambang Ke SPBU

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

Pererat Sinergitas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sambang Tokoh Masyarakat di Jalan Rindang Benua

Uncategorized

Sosialisasi Satgas Saber Pungli Oleh Personil Polsek Kahayan Kuala