Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

Jan Hwan Diana Pemilik CV Sentosa Seal Jadi Tersangka Pengerusakan Mobil

 

Surabaya TargetNews.id – Jan Hwan Diana pemilik CV Sentosa Seal ditahan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Jawa Timur terkait laporan dugaan pengerusakan Mobil.

Dalam foto yang beredar di Media Sosial, Jan Hwan Diana menggunakan rompi warna merah dengan tulisan tahanan Jatanras.

“Iya benar, Jan Hwan Diana ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat (09/05/2025).

Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan oleh Penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. “Kami tetapkan tersangka dan juga Kami tahan langsung di penjara,” jelasnya.

Disinggung Jan Hwan Diana ditahan terkait kasus apa, Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan menjelaskan tersangka dilaporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus. “Terkait kasus pengerusakan mobil,” tuturnya.

Baca juga  Peduli Sesama TNI Polri Dan Camat Selakau Tinjau Lokasi Terdampak Banjir

Pengacara Paul Sthevanus, Jemmy Nahak menjelaskan bahwa awalnya Paul Sthevanus bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Jan Hwan Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp 400.000.000.

Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul Sthevanus mengajak Yanto kerumah Jan Hwan Diana bermaksud mengambil peralatan Scaffolding.

Sebab peralatan itu rencananya akan digunakan Paul Sthevanus untuk mengerjakan proyek di tempat lain.

Baca juga  Pastikan aman di KPU Kab Pulang Pisau*, sat samapta gelar Patroli Dialogis

Namun, dari kunjungan itu Paul Sthevanus dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwan Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.

“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwan Diana, suaminya, Handy Soenaryo diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancarai 01 Mei 2025.

Tidak hanya itu, Paul Sthevanus didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.

“Bahkan, Klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” jelasnya. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang Kamtibmas Presisi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Ke Masyarakat Di Desa Hanjak maju

Uncategorized

Melalui giat KRYD, Polsek Kahayan Kuala tingkatkan patroli

Uncategorized

Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla Jadikan Sasaran Penumpang Feri

Uncategorized

Polisi Wanita Polres Pulang Pisau Turut Berjibaku Padamkan Api Karhutla

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku DSS kerumah Warga di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Sispam Mako Digelar, Polsek Kahayan Hilir Siaga Hadapi Ancaman Keamanan

Uncategorized

Rencana Warga Desa Tlekung, Akan Melakukan Penutupan Jalan Akses Ke TPA

BERITA UTAMA

Kota Tegal Raih Peringkat ke-9 IKT 2025