Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

 

Jakarta, 11 Mei 2025 TargetNews.id  – Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi mengumumkan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi berinisial SSS, tersangka kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam doorstop yang digelar pada Minggu malam (11/5).

“Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan,” ujar Trunoyudo kepada awak media.

Baca juga  Film Istimewa Sentuh Hati Ning Lia: Keterbatasan Bukan Alasan Berhenti Berdaya

SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Ia ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE, kemudian mulai ditahan sejak 7 Mei 2025.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga saksi dan lima ahli, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah dianalisis melalui forensik digital. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa alat bukti telah dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dan memproses hukum lebih lanjut.

Baca juga  Satgas TMMD Reguler ke-129 Kodim 1208/Sambas Pasang Parabong Atap RTLH Warga

Namun demikian, penyidik memutuskan memberikan penangguhan penahanan atas dasar pendekatan kemanusiaan. Brigjen Trunoyudo menyebut bahwa hal ini juga mempertimbangkan masa depan akademik SSS.

“Penangguhan penahanan ini juga diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ungkapnya.

Selain itu, SSS melalui kuasa hukum dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Indonesia Ke-7 Joko Widodo, serta pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) yang turut terseret dalam kegaduhan publik akibat unggahan di media sosial tersebut

Redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Anggota Koramil 09/Sukolilo Laksanakan Karya Bhakti, Pasca Angin Puting Beliung

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasi Aplikasi Polri Super App Polres Pulpis

Artikel

MEGA PROYEK, PT.ADIKARYA DISINYALIR BANYAK PENYIMPANGAN KEMENTRIAN PUPR JANGAN TUTUP MATA

Artikel

ANGKAT BICARA LBH MANDAU BORNEO KEADILAN (LBH MBK), HOTMAN 911 – ALIANSI ADVOKAT BORNEO BERSATU (AABB), FRONT BORNEO INTERNATIONAL (FBI) LPM PEMUDA MELAYU.

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Cek Lokasi Wisata, Pastikan Pengunjung Terjamin Keamanannya

BERITA UTAMA

Iran Lebih Memilih Turki dan Pakistan Menjadi Mediator: Dimana Indonesia? Oleh: Aceng Syamsul Hadie (ASH)

BERITA UTAMA

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir Sampaikan Ucapan Idulfitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi