Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:59 WIB

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

Seorang Pemuda Diamankan Polisi Gegara Melakukan Penganiayaan

 

Kota Blitar, – Kepolisian Resor Kota Blitar dan jajarannya kembali berhasil mengungkap aksi premanisme, kali ini Polsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YAK (31) alias GAMBAS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya setelah terlibat dalam pesta minuman keras. Kejadian ini terjadi pada Jum’at malam di sekitar jalan Raung Kelurahan Kepanjenlor Kota Blitar.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula saat pelaku bersama sama mengonsumsi minuman keras sejak sore hari. Dalam kondisi yang sudah dipengaruhi alkohol, tidak lama kemudian pelaku Sdr. GAMBAS mengajak pergi korban ke arah belakang SMP 7 Kota Blitar dan bertanya kepada korban, “we nyapo misuh-misuh? (kamu kenapa berkata kotor)” kemudian dijawab oleh korban “aku nggak misuh-misuh we ki salah paham (saya tidak berkata kotor, kamu itu salah paham).

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Melaksanakan Komsos Bersama Warga Binaan

Setelah itu korban pergi ke area persawahan di belakang Lesehan Presiden 1 Jl. Dr. Wahidin Kelurahan Kepanjenlor Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar kemudian dikejar oleh Sdr. GAMBAS. Mengetahui di kejar tersebut korban berusaha lari namun terjatuh di area persawahan setelah itu korban mengetahui Sdr. GAMBAS mengambil batu paving kemudian memukulkan ke arah wajahnya sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban tidak sadarkan diri.

Kapolsek KepanjenKidul Polres Blitar Kota Kompol Gendut Wisoko mengatakan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. “Minggu kemarin tanggal 11 Mei 2025, sekitar pukul: 16.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kepanjenkidul mengamankan pelaku YAK als GAMBAS, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Kepanjenkidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.” ujarnya.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Acara Peletakan Batu Pertama Musholla Al Iklas Desa Binaan

Polisi juga menyita sebuah kaos warna putih sebagai barang bukti dan juga hasil visum et Repertum korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, terutama di tempat umum, karena dapat memicu tindakan kriminal dan meresahkan warga sekitar. Rrdaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Melaksanakan Giat Penyuluhan Dan Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Uncategorized

Rutin Personil SatBinmas Polres Pulpis sambang, Sosialisasi dan penyuluhan TPPO sekaligus berikan himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Polri Penanganan Gempa Flores, Evakuasi Keselamatan Warga Jadi Prioritas

BERITA UTAMA

Deteksi dini Pencegahan Bencana Alam Karhutla di Wilkum Polsek Maliku.

Artikel

Pembagian brosur Kamseltibcarlantas kepada pengendara sebagai sarana sosialisasi patuh berkendara

Uncategorized

Selalu Aktif Jaga Silahturahmi, Polsek Maliku Sambangi Warga Binaan dan Mensosialisasikan Kartu Nama

Artikel

Lounchieng Warkop Simbol Logo Bukan Cafe Pecandu Kopi Melainkan Tempat Mencari Inspirasi

BERITA UTAMA

Gelar Minggu Kasih, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur Tengah Kec.Kahayan Kuala