Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:02 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

 

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

Baca juga  Cegah Karhutla Ini Yang Dilaakukan Bhabinkamtibmas

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Baca juga  Dari Perdagangan hingga Pertahanan, Presiden Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Strategis

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Kendal Edukasi Pelajar SMP Manbaul Hikmah Kaliwungu tentang Tatib Berlalulintas

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO di Desa Binaannya

Artikel

DIDUGA TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN SUAMI ISTRI DILAPORKAN DI KEPOLISIAN POLDA METRO JAYA OLEH LAW FIRM DHIPA ADISTA JUSTICIA KUASA HUKUM DARI LIDYA FEDORA

BERITA UTAMA

Jaga Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya ke Pos Kamling

Artikel

PRAJURIT BRIGIF 3 MAR LAKSANAKAN DOA BERSAMA

Artikel

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap DPO Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 20 TKP

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

BERITA UTAMA

Educampus Expo 2026 Dorong Siswa Lebih Produktif, DPD RI Lia Istifhama dan Dindik Jatim Ajak Kurangi Ketergantungan Gadget