Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:02 WIB

Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, 21 TKP Tiga Tersangka Diamankan

 

KOTA BLITAR – Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian yang dilakukan di 21 lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka pencurian berhasil diamankan saat melakukan pencurian di swalayan Jalan Raya Dandong Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pencurian dengan pemberatan (curat) itu berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan.

Tim Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap Tiga pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur.

“Ada tiga tersangka yang kami amankan, diantarnya JA (25) dan DP (18) warga Ngancar Kediri. Kemudian tersangka anak di bawah umur, RS (17) warga Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar,” terangnya saat press release di Mapolres Blitar Kota, Senin (12/5).

Baca juga  Pasi Log Kodim 1208/Sambas Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Bina Karuna Kapuas Tahap II TA 2023.

AKBP Yudho menyebutkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni linggis, besi, palu, dan sebagainya.

Para tersangka berbagi peran dalam aksi pencurian tersebut. Mulanya JA berperan mengamati situasi dan melakukan survei lokasi sebelum melakukan pencurian.

“Sementara DP dan RS yang mencuri barang di swalayan tersebut. Mereka merupakan komplotan, dan memiliki peran masing-masing,” katanya.

Aksi pencurian komplotan itu menyebabkan swalayan mengalami kerugian hingga Rp 28,5 juta.

Para tersangka berhasil menggasak ratusan pak rokok berbagai merek dan uang tunai sekitar Rp 1,9 juta.

Baca juga  Sosialisasikan Tentang Saber Pungli, di Lakukan oleh Personil Polsek

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, lanjut AKBP Yudho, tiga tersangka telah melancarkan aksi pencurian di 21 TKP berbeda.

Para tersangka tidak hanya melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota namun juga di wilayah Kediri dan Magetan.

“Sedikitnya ada sekitar 21 TKP di berbagai wilayah yang menjadi sasaran para tersangka. Mereka komplotan mencuri barang berharga, mulai dari motor, HP dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 9 tahun penjara.

“Masing-masing akan dikenakan pasal sesuai dengan perannya saat pencurian itu,” tegasnya. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Pimpinan Redaksi Media Online dan Cetak TargetNews.id Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Satlantas Polres Tanjung Perak Raih Juara I Lomba Olah TKP Tingkat Polda Jatim

Artikel

Koramil 1612-06/Lembor Berkomitmen Dukung Pembentukan Panitia HUT RI Ke-79 di Kecamatan Lembor

Artikel

Kapolri Cup 2025 Naik Level Internasional, 1.147 Peserta Siap Ikuti Kejuaraan Menembak IPSC Level 3

Artikel

Tekan Angka Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan cek sekat kanal

Artikel

Oknum Polwan Propam Paminal Polda Bali Diduga Intimidasi Wartawan Radar Bali di Ruang Publik