Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:26 WIB

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim Tahun 2025.

Kata Khofifah, Senin (19/5/2025) kemarin, ada dua program pemutihan pajak di Jatim. Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan, dan setiap tahun digelar dua kali,” ujarnya.

Khofifah menyebut akan ada dua kali untuk tahun ini (2025) program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

“Pemutihan administrasi nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” katanya.

Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, lanjut kata Khofifah, Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dan program pembebasan pajak ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” jlenternya.

Baca juga  Beri rasa Aman, Personil Polsek Kahayan Kuala Laksanakan Patroli KRYD

Khofifah menambahkan, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

“Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim, dan berikut pembebasan sanksi administratif :

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Kemitraan, Polisi RW Polsek Rakumpit Laksanakan Patroli DDS

Artikel

TINGKATKAN KESIAPAN, PRAJURIT WINGDIK 800/PASGAT MELAKSANAKAN ZEROING SENJATA SERBU

Uncategorized

Dengan Patroli Dialogis, personel Satbinmas Berikan Himbauan Kamtibmas Juru Parkir dipasar Patanak

Uncategorized

Kegiatan Sosialisasi Layanan Call Center Polsek Jabiren Raya

Artikel

Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Patroli Terpadu Cegah Karhutla

Artikel

Paskibraka Brebes Dibekali Pemantapan Ideologi Pancasila dan Penguatan Bela Negara

Artikel

Polres Sumenep Amankan Pelaku Pencurian Mobil

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemeeintah terkait ketahanan pangan