Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:26 WIB

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim Tahun 2025.

Kata Khofifah, Senin (19/5/2025) kemarin, ada dua program pemutihan pajak di Jatim. Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan, dan setiap tahun digelar dua kali,” ujarnya.

Khofifah menyebut akan ada dua kali untuk tahun ini (2025) program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

“Pemutihan administrasi nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” katanya.

Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, lanjut kata Khofifah, Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dan program pembebasan pajak ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” jlenternya.

Baca juga  Pemkab Tegal Siapkan Rp 30 Juta untuk Peraih Emas Porprov Jateng 2023

Khofifah menambahkan, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

“Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim, dan berikut pembebasan sanksi administratif :

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Uncategorized

Unit Samapta Aktif Sambangi Warga Malam Hari

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling, Upaya Kamseltibcarlantas

Artikel

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim Menggeledah Kantor PT INKA Dan Menyita Ratusan Dokumen

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan Kryd Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau, Patroli Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

BAHAS EFISIENSI ANGGARAN, BNN HADIRI RAPAT KERJA DAN RDP DENGAN DPR RI

Artikel

Bamin Komsos Koramil 04/KraWakili Danramil Hadiri Tasyakuran HUT ke 45 SMPN 3 Karanganyar