Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:26 WIB

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur (Jatim) memastikan akan ada pemutihan pajak administrasi kendaraan bermotor di Jatim Tahun 2025.

Kata Khofifah, Senin (19/5/2025) kemarin, ada dua program pemutihan pajak di Jatim. Pemprov Jatim setiap tahun rutin menggelar pemutihan pajak administrasi kendaraan, dan setiap tahun digelar dua kali,” ujarnya.

Khofifah menyebut akan ada dua kali untuk tahun ini (2025) program pemutihan pajak, yakni mendekati Hari Kemerdekaan RI, serta Hari Jadi Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta

“Pemutihan administrasi nanti saat kemerdekaan, biasanya bulan Juli, Agustus, September. Itu masuk tahap pertama,” katanya.

Dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur, lanjut kata Khofifah, Oktober, November, Desember itu masuk tahap kedua.

“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diharapkan bisa meringankan beban warga, dan memberikan insentif bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, dan program pembebasan pajak ini juga diharapkan mampu menambah pendapatan daerah dari sektor pajak,” jlenternya.

Baca juga  Tinjau Pelaksanaan MPLS, Walikota Tegal Pesankan Sekolah Ramah Tanpa Bullying

Khofifah menambahkan, program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif untuk beberapa kategori.

“Berkaca pada program tahun lalu, berikut kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor di Jatim, dan berikut pembebasan sanksi administratif :

1. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
2. Bebas sanksi administratif untuk keterlambatan PKB dan BBNKB.
3. Penghapusan PKB progresif.
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Melaksanakan Kryd, Polsek Maliku Sasar Sajam, Narkoba dan Barang Berbahaya lainnya

BERITA UTAMA

PENUH MAKNA, LAPAS KEDIRI IKUTI WISUDA PURNABAKTI PENGAYOMAN SERENTAK SELURUH INDONESIA

Artikel

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 40 Tahanan

BERITA UTAMA

PRAJURIT DAN PNS MAKO KORMAR PERINGATI NUZULUL QUR’AN

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Jembatan Gantung Merah Putih 2 Akan Dibangun di Desa Kalinusu

BERITA UTAMA

Turut Berduka Cita, Danramil 09/Kutowinangun Pimpin Acara Takziyah Ibu Kandung Anggota