Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:00 WIB

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

Aksi Emas Ilegal Dibongkar, Polresta Pontianak Amankan 47 Batang Emas & Tangkap 4 Pelaku

 

Pontianak-TargetNews.id Dalam sebuah operasi yang awalnya dikhususkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba, Satuan Narkoba Polresta Pontianak berhasil mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal dan mengamankan 47 batang emas serta 4 tersangka.

Operasi yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Pontianak kemudian dikembangkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak setelah ditemukan indikasi adanya tindak pidana lain berupa perdagangan emas ilegal.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan, S.I.K., menjelaskan bahwa dalam pengembangan kasus narkoba, petugas menemukan 47 batang emas tanpa dokumen resmi.

“Dalam pengembangan kasus narkotika oleh Sat Narkoba, kami menemukan indikasi keterlibatan pelaku dalam aktivitas perdagangan emas ilegal. Dari lokasi, berhasil diamankan 47 batang emas tanpa dokumen resmi dan 4 orang yang diamankan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan mereka memiliki peran yang berbeda. Tersangka DN berperan sebagai admin, SR sebagai operator, SL dan A berperan sebagai orang yang bertugas menjemput emasnya,” jelas AKP Wawan.

Baca juga  Kembali, Polsek Rakumpit Ajak Warga Cegah Karhutla

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas yang diduga terlibat dalam dua tindak pidana tersebut, yakni narkotika dan perdagangan ilegal barang berharga.

“Kasus ini sedang kami dalami. Kami tidak hanya fokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk penyelundupan emas ilegal,” tambahnya.

Baca juga  Sinergitas TNI-POLRI, Kodim Palangka Raya Ikuti Apel Gelar Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024

Barang bukti emas batangan kini diamankan di Mapolresta Pontianak, sementara para tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Wawan menegaskan, keempat tersangka diduga kuat melanggar pasal 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yakni melakukan penampungan, pemanfaatan, pengolahan/pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral dan/atau batubara tanpa izin yang sah dari pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan), IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), SIPB (Surat Izin Penambangan Batubara), atau izin lainnya.”tutup Kap Wawan.(reni)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya kembali Lakukan Apel Serah Terima Jaga

BERITA UTAMA

Wujudkan Wilayah Yang Sinergi Babinsa Komsos Bersama Tokoh Masyarakat

BERITA UTAMA

DUA PRAJURIT BINTARA REMAJA PERKUAT YONMARHANLAN XI MERAUKE

Artikel

Unit Reskrim Polsek Tambelangan Ringkus Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Artikel

Cegah Judi Sat Binmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sambang ke Masyarakat

Artikel

HUT TNI Ke 79, Anggota Kodim 1208/Sambas Bersama Masyarakat Gelar Karya Bakti Pembersihan Parit Dan Jalan

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Ps. Danramil 08/Alian Tunjuk Babinsa Kaliputih Kawal PBJ Desa