Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 12:18 WIB

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan Buduran Sidoarjo

SIDOARJO – TargetNews.id 27 mei 2025. Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo gelar konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Alfamidi Desa Pagerwojo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, pada hari Senin (26/05/2025) sore.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, berdasarkan laporan dari M.A.Y (22) warga Wates Rt. 04 Rw. 02 Desa Magersari Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, seorang karyawan swasta yang menjadi korban pengeroyokan pada 13 Mei 2025, dengan cepat Unit Inafis dan Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo menindaklanjuti laporan tersebut dengan gelar Olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada para saksi di TKP.

Baca juga  Kapolres Pamekasan Dinilai Peduli Kebebasan Pers PWI Beri Penghargaan

“Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Sidoarjo pada tanggal 21 Mei 2025, berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang berinisial F.A (17), M.Z.A (16), dan M.W.S (16), dan ketiga pelaku tersebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan itu” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

“Dari pengakuan mereka sebelum kejadian tersebut ketiganya berkumpul di sebuah warung untuk pesta minuman keras sebelum mendatangi lokasi kejadian. Dan akibat kejadian itu korban mengalami luka dibagian pelipis mata kanan, luka robek di leher kiri, luka lecet di lutut kaki sebelah kanan” lanjut Fahmi.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan Polisi, dan di jerat dengan persangkaan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ( Antok)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasi Larangan Karhutla Terus di Tingkatkan di Wilkum Polsek Maliku

Uncategorized

Cegah Kenakalan Remaja Di Lingkungan Sekolah, Satbinmas Polres Pulang Pisau Lakukan Binluh

Artikel

Kunjungan Kerja Danrem 063/SGJ Ke Koramil 1402/Harjamukti Kodim 0614/Kota Cirebon.

Artikel

Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar Memberikan Himbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Ning Lia: Kemerdekaan Harus Terasa Lewat Pendidikan yang Setara

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

Artikel

YKM NU akan Santuni 135 Anak Yatim