Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

 

Pontianak, Kalimantan Barat
TargetNew.id Dugaan aktivitas ilegal bercampur dengan aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah keterbukaan di Kota Pontianak. Sebuah gudang misterius yang diduga sebagai tempat produksi arang briket di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, kini menjadi sorotan tajam publik.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2025, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di balik pagar tertutup gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media melakukan peliputan langsung ke lokasi pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun bukan jawaban yang diterima, justru perlakuan tidak bersahabat dan dugaan intimidasi yang dialami oleh awak media.

Saat tiba, gudang dibuka oleh seseorang yang mengaku bernama Pak Agung, dan menyatakan pemilik bernama Pak Sulis sedang tidak di tempat. Tak lama kemudian, muncul pria lain yang terekam secara diam-diam tengah memata-matai dan merekam awak media menggunakan ponsel, tanpa izin dan tanpa etika. Gestur mencurigakan karyawan tersebut, yang lalu-lalang keluar-masuk sambil berbicara lewat telepon, memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan.

Baca juga  Dukung Pemerintah Dalam Hal Ketahanan Pangan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bantu Petani Tanam Padi Di Sawah

Intimidasi makin nyata ketika awak media hendak meninggalkan lokasi, namun justru dibuntuti dan dipaksa masuk kembali ke area gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa mereka hanya berniat membeli arang secara umum. Tindakan tersebut jelas bukan sekadar tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya dugaan intimidasi yang terjadi, aktivitas gudang juga diduga beroperasi tanpa izin resmi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya. Jika terbukti, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar ketertiban administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, mengingat lokasi berada di kawasan padat penduduk.

Baca juga  Polres Jember Raih Penghargaan Kinerja Satker Periode Semester I T.A. 2023 Oleh KPPN Jember

Ancaman Hukum Serius Mengintai
Jika terbukti ilegal, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berat, antara lain:
• Penutupan permanen dan pembongkaran fasilitas usaha.
• Tipiring atau pidana lingkungan hidup.
• Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan Lingkungan.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum:

Kami dari media dan penggiat kebebasan pers mendesak:
1. DLH, Satpol PP, dan Pemkot Pontianak segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan.
2. Pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran perizinan dan hukum pidana.
3. Mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan terhadap kerja peliputan sah.
4. Melakukan audit dampak lingkungan atas aktivitas pembakaran arang di lingkungan warga.

Pers adalah benteng terakhir demokrasi. Membungkam jurnalis adalah membungkam suara rakyat.

Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Tugas jurnalistik adalah tugas konstitusional. Menghalangi tugas pers adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Jurnalis: Reni
Media: Targetnews.id

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Umi Azizah Akan Berikan Reward Kepada Atlet Kontingen PorProv Jateng XVI Tahun 2023 Yang Meraih Juara

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Turut Berkontribusi dalam Merawat Kesehatan Mental, Penyaluran Obat ODGJ Dilakukan di Desa Binaan

Artikel

Ternyata ini yang di lakukan Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

Artikel

Dandim 0812 Lamongan Bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lamongan Patroli Sambangi TPS.

Artikel

Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Imbauan Kamseltibcarlantas Pada Pengguna Jalan

Artikel

Bupati Sidoarjo Jalin Silaturrahim dan Ngaji Kitab Bersama IKAPPMAM Cabang Sidoarjo

Artikel

RS Bhayangkara Bondowoso Gelar Bhakti Kesehatan di Hari Santri Nasional

Artikel

Akibat Pesta Minuman Beralkohol Melania Safitri Menabrak Hingga Meninggal Dunia, Hanya DiVonis 4 Bulan Penjara