Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

Diduga Tak Miliki Izin, dan Intimidasi Wartawan, Aktivitas Gudang Briket di Pontianak Utara Disorot Tajam

 

Pontianak, Kalimantan Barat
TargetNew.id Dugaan aktivitas ilegal bercampur dengan aksi intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah keterbukaan di Kota Pontianak. Sebuah gudang misterius yang diduga sebagai tempat produksi arang briket di Jalan Kebangkitan Nasional, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, kini menjadi sorotan tajam publik.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada 27 Mei 2025, menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di balik pagar tertutup gudang tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim awak media melakukan peliputan langsung ke lokasi pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk mengonfirmasi dan mengklarifikasi kebenaran informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Namun bukan jawaban yang diterima, justru perlakuan tidak bersahabat dan dugaan intimidasi yang dialami oleh awak media.

Saat tiba, gudang dibuka oleh seseorang yang mengaku bernama Pak Agung, dan menyatakan pemilik bernama Pak Sulis sedang tidak di tempat. Tak lama kemudian, muncul pria lain yang terekam secara diam-diam tengah memata-matai dan merekam awak media menggunakan ponsel, tanpa izin dan tanpa etika. Gestur mencurigakan karyawan tersebut, yang lalu-lalang keluar-masuk sambil berbicara lewat telepon, memperkuat kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan.

Baca juga  Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Kahayan Kuala.

Intimidasi makin nyata ketika awak media hendak meninggalkan lokasi, namun justru dibuntuti dan dipaksa masuk kembali ke area gudang. Awak media menolak dan menyampaikan bahwa mereka hanya berniat membeli arang secara umum. Tindakan tersebut jelas bukan sekadar tidak etis, tetapi berpotensi melanggar hukum dan menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Tak hanya dugaan intimidasi yang terjadi, aktivitas gudang juga diduga beroperasi tanpa izin resmi, baik dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya. Jika terbukti, maka aktivitas tersebut bukan hanya melanggar ketertiban administrasi, tetapi juga berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan warga sekitar, mengingat lokasi berada di kawasan padat penduduk.

Baca juga  Ratusan Motor Dinas Babinsa Brebes Diperiksa

Ancaman Hukum Serius Mengintai
Jika terbukti ilegal, pemilik gudang dapat dikenai sanksi berat, antara lain:
• Penutupan permanen dan pembongkaran fasilitas usaha.
• Tipiring atau pidana lingkungan hidup.
• Pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan Lingkungan.

Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum:

Kami dari media dan penggiat kebebasan pers mendesak:
1. DLH, Satpol PP, dan Pemkot Pontianak segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi lapangan.
2. Pihak kepolisian memanggil dan memeriksa pemilik usaha atas dugaan pelanggaran perizinan dan hukum pidana.
3. Mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap jurnalis dan memberikan perlindungan terhadap kerja peliputan sah.
4. Melakukan audit dampak lingkungan atas aktivitas pembakaran arang di lingkungan warga.

Pers adalah benteng terakhir demokrasi. Membungkam jurnalis adalah membungkam suara rakyat.

Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers. Tugas jurnalistik adalah tugas konstitusional. Menghalangi tugas pers adalah kejahatan terhadap demokrasi.

Jurnalis: Reni
Media: Targetnews.id

Share :

Baca Juga

Artikel

Tak butuh waktu lama, Polres Bangkalan bekuk pelaku penganiayaan SGB

BERITA UTAMA

Police Goes to School, Satlantas Polres Pulang Pisau Tanamkan Kesadaran Lalu Lintas pada Siswa SD

Artikel

DPRD Umumkan Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih

Uncategorized

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lintas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

Artikel

Kodim 1002/HST Tingkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia Melalui Olahraga Rutin

Uncategorized

Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Uncategorized

Turun ke Jalan Personel Polsek Maliku lakukan ini