Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

 

Kota Mojokerto – TargetNews.ID Amankan ribuan barang bukti Narkoba, Anggota Polres Mojokerto berhasil Ringkus 8 pelaku di wilayah hukum.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono di depan awak media saat konferensi pers pada Rabu (28/05/2025).

Hal ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. diamankan 8 tersangka dari 7 kasus yang berperan sebagai pengedar Narkotika dan Obat Keras, berinisial (GT),(RK),(NF),(SH),(AA),(IM),(IH),(IJ) dengan rata rata berumur sekitar 30 tahun.

IPTU Arif memaparkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Sabu total 217,53 gram, Obat Keras jenis Pil Double L Sebanyak 8.450 butir yang menurut Tersangka akan di edarkan di kalangan pelajar/ anak muda.Selain itu juga diamankan 8 HP dan 4 sepeda motor serta peralatan untuk menggunakan narkotika.

Baca juga  Babinsa Koramil 06/Sruweng Beserta Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng Dampingi Nakes Puskesmas Berikan Imunisasi PIN Polio Kepada Anak Anak Warga Binaannya

Para tersangka juga mengaku saat ini untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun alikasi DANA dan lain sebagainya.

Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 Jiwa (dengan asumsi perbandingan ) 1 gram sabu: 10 orang dan 1 butir pil Double L : 1 Orang.

Para pelaku saat ini terancam dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan melalui Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar. Serta juga melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.

Baca juga  Melaksanakan Sambang Masyarakat, Personel Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla

Seluruh upaya ini dilakukan dari tanggal 29 April hingga 27 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ini merupakan Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam mendukung program Astacita Presiden RI melalui pemberantasan penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, AKBP Daniel juga menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto Kota jika mengetahui informasi atau segala bentuk tindak kriminalitas dapat melaporkan di Hotline 110 yang siap selama 24 jam.

(TIYASIH)

Share :

Baca Juga

Artikel

3 Pelaku Peredaran Pil Koplo, di Tangkap Polres Nganjuk

Uncategorized

Polsek Maliku Meminimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas dengan Laksanakan Kryd.

Artikel

Kapolres Batu Berharap Awak Media, Penyajian Berita Pilkada Menyejukkan

Artikel

Satgas Yonif 611/Awl Komitmen Jaga Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat

Artikel

Bhabinkamtibmas desa sanggang menyambangi warga binaannya

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Pembagian Brosur Keselamatan Berlalu lintas kepada pengguna jalan, pengendara roda 2 & pengemudi roda 4

BERITA UTAMA

Antisipasi Peristiwa Karhutla, Satsamapta Polresta Palangka Raya Lakukan Patroli Pemantauan