Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

Berhasil Amankan, 200 gram Sabu di Kota Mojokerto, Kapolres : Laporkan Gangguan Kamtibmas di 110

 

Kota Mojokerto – TargetNews.ID Amankan ribuan barang bukti Narkoba, Anggota Polres Mojokerto berhasil Ringkus 8 pelaku di wilayah hukum.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Resnarkoba IPTU Arif Setiawan dan Kasihumas IPDA Slamet Haryono di depan awak media saat konferensi pers pada Rabu (28/05/2025).

Hal ini merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. diamankan 8 tersangka dari 7 kasus yang berperan sebagai pengedar Narkotika dan Obat Keras, berinisial (GT),(RK),(NF),(SH),(AA),(IM),(IH),(IJ) dengan rata rata berumur sekitar 30 tahun.

IPTU Arif memaparkan, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika jenis Sabu total 217,53 gram, Obat Keras jenis Pil Double L Sebanyak 8.450 butir yang menurut Tersangka akan di edarkan di kalangan pelajar/ anak muda.Selain itu juga diamankan 8 HP dan 4 sepeda motor serta peralatan untuk menggunakan narkotika.

Baca juga  Danramil 08/Alian Musyawarah Khusus Penetapan Bantuan Desa Karangtanjung

Para tersangka juga mengaku saat ini untuk uang penjualan dikirim melalui aplikasi keuangan baik perbankan maupun alikasi DANA dan lain sebagainya.

Warga yang berhasil diselamatkan 10.623 Jiwa (dengan asumsi perbandingan ) 1 gram sabu: 10 orang dan 1 butir pil Double L : 1 Orang.

Para pelaku saat ini terancam dengan UU Narkotika dan UU Kesehatan melalui Pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar. Serta juga melanggar Pasal 435 Sub 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak 5 Milyar.

Baca juga  Jelang Liburan sekolah, Sat Binmas Polres Kendal lakukan sosialisasi pada Sopir maupun pemilik armada Bus

Seluruh upaya ini dilakukan dari tanggal 29 April hingga 27 Mei 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Ini merupakan Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam mendukung program Astacita Presiden RI melalui pemberantasan penyalahgunaan Narkoba

Selain itu, AKBP Daniel juga menyampaikan kepada masyarakat Mojokerto Kota jika mengetahui informasi atau segala bentuk tindak kriminalitas dapat melaporkan di Hotline 110 yang siap selama 24 jam.

(TIYASIH)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Prajurit Yontaifib 2 Marinir Latihan Menembak Dengan Berbagai Jenis Senjata Sniper

Artikel

Wabup Brebes Resmikan Dapur SPPG 03, Siap Produksi 2.500 Porsi Makan Bergizi Gratis per Hari

BERITA UTAMA

Koramil 1002-01/Batang Alai Selatan (BAS) Karbak Di Hinas Kiri

Artikel

Kodim 1208/Sambas Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kesiapan Pengamanan Pemilu Serentak Tahun 2024

BERITA UTAMA

Dandim 1206/Psb menerima kunjungan rombongan Yayasan Bakti Suci Putussibau

Artikel

Sinergitas Polresta Banyuwangi dan TNI Optimalkan KRYD Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

BERITA UTAMA

Wakapolresta Palangka Raya Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Ini

Uncategorized

Sering Meresahkan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Amankan dan Kawal ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa