Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 3 Juni 2025 - 11:50 WIB

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Ketum Peradi Utama:Pastikan RUU KUHAP Telah Penuhi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan, Sebelum Disahkan

Jakarta TargetNews.id – Tekanan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam tahun 2025 menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Organisasi Advokat Peradi Utama Prof.Dr.Hardi Fardiansyah langkah ini terburu-buru, berisiko tinggi, dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej sebelumnya menyatakan bahwa RUU KUHAP “suka tidak suka” harus disahkan tahun ini sebagai prasyarat berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Namun pernyataan ini justru memantik kekhawatiran akan lahirnya undang-undang yang cacat secara substansi.

“Sebagai praktisi hukum dan Akademisi, saya sangat khawatir dengan langkah pemerintah yang terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pengesahan RUU ini tanpa proses yang matang dan transparan dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara dan memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” kata Prof.Dr.Hardi Fardiansyah saat diwawancara awak media pada Senin, (2/6/2025) di Kuningan Jakarta.

Baca juga  Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi

Prof.Dr.Hardi Fardiansyah memaparkan kekhawatirannya atas pengesahan RUU KUHAP antara lain seperti pengesahan yang terburu-buru dimana seharusnya Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.

“Selain itu perlu dilihat dampak pada Hak-Hak Dasar Warga Negar dimana RUU KUHAP yang tidak matang dapat berdampak pada pelanggaran hak-hak dasar warga negara, seperti proses penangkapan, penahanan, dan persidangan yang dapat berdampak melanggar hak-hak warga negara.” tegasnya.

“Peradi Utama merupakan salah Organisasi Advokat terbesar di Indonesia menyarankan untuk Pemerintah dan DPR harus memastikan bahwa RUU KUHAP telah melalui proses yang matang dan transparan sebelum disahkan.” jelasnya.

Baca juga  Wujud Kedekatan Dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Aktif Sambangi Warga Binaan

“Perlu adanya Konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten, seperti pakar hukum, akademisi dan organisasi masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa RUU KUHAP telah memenuhi prinsip-prinsip dasar keadilan.” Imbuhnya.

“Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa RUU KUHAP yang dihasilkan adalah undang-undang yang berkualitas dan tidak memicu kekacauan dalam praktik peradilan.” pungkasnya. (Tim/Red).

*Sumber: DPP- Peradi Utama*

*Catatan Redaksi*:
RUU KUHAP menyangkut masa depan hukum pidana Indonesia. Sebuah sistem peradilan yang adil tidak bisa dibangun di atas fondasi hukum yang disusun secara terburu-buru dan tertutup. Pemerintah dan DPR perlu membuka ruang dialog yang nyata—sebelum kesalahan hari ini menjadi krisis hukum di masa depan.

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Artikel

Menjelang Penutupan TMMD ke-125, Warga Kuin Kecil Rasakan Manfaat Nyata

Uncategorized

Relawan Capres-Cawapres Jadi Korban Penembakan OTD

BERITA UTAMA

Wisata Jelajah Alam Panca Arga (Jeep Dan Trail Adventure Fun) Akademi Militer

Artikel

Kodim 1009/Tanah Laut Gelar Upacara Pemakaman Veteran Secara Militer Di TMP Bumi Tuntung Pandang

BERITA UTAMA

Menguatkan Cinta Tanah Air, Kodim 1008/Tabalong Peringati Hari Bela Negara ke-77

BERITA UTAMA

Bripka Alamsyah Ajak Masyarakat Tidak Buang Sampah Kesungai

BERITA UTAMA

Asah Kemampuan Berenang Yonmarhanlan Xi Gelar Uji Nilai Perorangan Dasar Renang Militer