Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:05 WIB

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

TargetNews.ID PASURUAN – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis yang masuk dalam Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Rabu ( 18/06/2025 ).

Dimana diketahui sebelumya kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam sidang perdana ini, diketahui dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga  HASIL GELAR PERKARA, 5 KASUS PELABUHAN TUKS,OLEH PENYIDIK POLRES SUMENEP YANG DITEMUKAN PERISTIWA PIDANA DI DUGA TERKUNCI

Kedua terduga pelaku dakwah jaksa penuntut umum dengan pasal 170 dimana meminta Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu korban “Noval Ramdhan” meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama temanya-temanya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,”ujarnya seusai persidang ke awak media.

Baca juga  Pos Kamling TMMD Ke-124 Kodim 1002/HST, Lebih dari Sekadar Pos Ronda: Jadi Pusat Komunikasi Warga

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya.

LIMBAD

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Tegal Kota Gelar Kegiatan Donor Darah Massal

Artikel

Dr.Tonic Tangkau,S.H.,M.H. Pimpin Peradi SAI : Pengurus Baru Fokus Penguatan Organisasi dan Akses Keadilan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli Daerah Rawan, Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Polres Pulang Pisau Fokus pada Titik Rawan Kriminal, Mulai Intensifkan Patroli Subuh

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas dan mendukung Program pemerintah terkait ketahanan pangan

Uncategorized

Uji Kemampuan Fisik Kodim 1208/Sambas Gelar Garjas Periodik Dan UKP

Artikel

KORPS MARINIR GELAR PENANDATANGANAN KONTRAK BERSAMA TA.2025

BERITA UTAMA

Resmi Pimpin BPW Peradin Jatim, ini Misi Bambang Rudiyanto