Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:05 WIB

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Kasus Premanisme di Cafe, Edelweis Mulai Disidangkan di PN Bangil, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

TargetNews.ID PASURUAN – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis yang masuk dalam Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada beberapa bulan yang lalu, kini mulai disidangkan di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bangil. Rabu ( 18/06/2025 ).

Dimana diketahui sebelumya kedua terduga pelaku BS dan HR ditangkap unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani beberapa hari masa penahanan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman pidananya pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam sidang perdana ini, diketahui dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, Indra Cahyadi, dan Hidayat S sebagai hakim anggota, sementara Jaksa Penuntut Umum Yunita Lestari dengan nomor perkara 223/Pid.B 2025, dan 224/Pid.B/2025/PN Bil yang merupakan perkara pengeroyokan dengan agenda dakwaan dan keterangan saksi-saksi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Sambang warga berikan himbauan dan Sosialisasi Cegah KARHUTLA kepada masyarakat di Kab. Pulang Pisau

Kedua terduga pelaku dakwah jaksa penuntut umum dengan pasal 170 dimana meminta Pengadilan Negeri Bangil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Sementara itu korban “Noval Ramdhan” meminta kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman seberat-beratnya, agar kedua terduga pelaku tidak mengulangi perbuatanya dikemudian hari.

“Dalam hal ini saya meminta keadilan agar kedua terdakwa dihukum seberat-beratnya, karena sampai saat ini saya masih teringat dan trauma kedua terdakwa bersama temanya-temanya dengan bringas mengeroyok, menganiaya ayah dan saya sendiri,”ujarnya seusai persidang ke awak media.

Baca juga  Polres Tulungagung Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba Diduga Jaringan Internasional, Sita Sabu 1,2kg

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H, dengan tegas menghimbau kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai perwakilan Negara guna mencari keadilan bagi Korban tindak pidana dan majelis hakim yang memeriksa perkara ini supaya tetap tegas dan tidak main main dalam memberikan sanksi atau hukuman terhadap pelakunya.

“Karena pemberantasan premanisme merupakan atensi Presiden RI sebagai wujud dan bentuk nyata komitmen Pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus pengeroyokan, hingga korban mendapatkan keadilan,”tegasnya.

LIMBAD

Share :

Baca Juga

Artikel

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan di Desa Binaan

Uncategorized

Sinergi Pelestarian Budaya dan Pengembangan Pariwisata

Artikel

Bangun Fisik Prima, Prajurit Jalasena Satdik-2 Kodiklatal Laksanakan Olahraga

Uncategorized

Bersama Personel Polsek dan Linmas, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Kawal Jalan Sehat Puncak Peringatan HUT RI

TNI-POLRI

Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala.

Artikel

Pemkot akan Manfaatkan Maksimal Hak Akses Data Regsosek untuk Pembangunan

Artikel

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi, Pulihkan Keamanan Pasca Demo
error: Konten dilindungi!!