Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 23 Juni 2025 - 20:30 WIB

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

2 Pelaku Pengedar Narkoba, Mendekam di Jeruji Polres Pasuruan

 

Pasuruan, TargetNews.id  Komitmen Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan yang baru, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., bukan hanya sebuah bualan belaka. Baru beberapa hari dikomandoi oleh Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil meringkus 2 pengedar narkoba sekaligus.

Dua pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu yang berhasil diringkus oleh satuan polisi yang khusus menangani perkara narkoba tersebut berinisial MNY (28) warga Dsn. Ngulaan, Ds/Kel. Ngadimulyo Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan dan AM (30) warga Dsn. Betro, Ds/Kel. Wonosunyo Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Kepada awak media, perwira dengan 2 balok emas di pundaknya itu menerangkan bahwa, pada hari Selasa (17/06/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pengedar di Dsn. Betiting, Ds/Kel. Gunting, Kec. Sukorejo Kab. Pasuruan.

Baca juga  Dalam upaya cegah kejadian C4 di Obvit dan sekitarnya sat samapta gelar Patroli Stasioner

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan oenyelidikan dan informasi dari masyarakat benar adanya. Sehingga, kami berhasil menangkap pengedar sabu berinisial MNY ini,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan.

Saat dilakukan oenggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 poket. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan interograsi dan muncullah nama pengedar sabu yang lain.

“Dari pengakuan MNY ini, tim kami langsung bergerak untuk menangkap tersangka AM. Dan Alhamdulillahnya, AM berhasil kami tangkap. Dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 26 poket sabu siap edar,” rinci Iptu Yoyok.

Baca juga  Krisdayanti (KD) Asli Wong Batu, Kembalikan Formulir Calon Kada & Wakada

Selanjutnya, kedua pengedar sabu tersebut dibawa ke Polres Pasuruan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Untuk kedua pengedar sabu tersebut akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Alhamdulillah berkat peran aktif masyarakat dengan melapor kepada pihak kami, kedua pengedar ini berhasil ditangkap. Semoga kedepannya, semakin banyak masyarakat yang berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan ini,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan. (SY41)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Ancaman Gangguan Kamtibmas Polsek Maliku Deteksi Dini Melalui Kryd

Artikel

Popda 2024 Resmi Dibuka oleh Penjabat Sekda Kota Tegal

Artikel

Satgas Pam Obvitnas PT. Freepot Indonesia Melaksanakan Kegiatan Sosial Penyerahan Alkitab di Gereja Omponi

Uncategorized

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau Lakukan Pengecekan Ketahanan Pangan di kebun desa mentaren 2

Artikel

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Lagi, Sambangi pencari ikan personil Satbinmas berikan himbauan dan sosialisasi karhutla