Desa Mojorejo Terapkan Peraturan Ketat Demi Lingkungan Aman dan Sehat, Jadi Contoh bagi Desa Lain

Desa Mojorejo Terapkan Peraturan Ketat Demi Lingkungan Aman dan Sehat, Jadi Contoh bagi Desa Lain

Desa Mojorejo Terapkan Peraturan Ketat Demi Lingkungan Aman dan Sehat, Jadi Contoh bagi Desa Lain

 

Mojokerto TargetNews.id Minggu, 22 Juni 2025 Pemerintah Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mengambil langkah progresif dengan menerapkan peraturan desa secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sehat. Papan-papan pemberitahuan yang berisi berbagai larangan kini telah terpasang di setiap sudut gang dusun, menjadikan Mojorejo sebagai pelopor dalam penegakan ketertiban berbasis kearifan lokal.

Pemasangan papan peringatan yang mencolok di sepanjang Jl. Raya Mojosari–Trawas Beringin menandai dimulainya kebijakan baru ini. Dalam papan tersebut tercantum sejumlah larangan yang dianggap penting untuk menjaga ketentraman warga, antara lain:

Dilarang masuk: Bank titil, bank cuilan, dan Bank Mekar.

Dilarang masuk: Pengamen, pemulung, peminta sumbangan, pemburu tokek dan bekicot.

Baca juga  Babinsa Koramil 1612-01/Ruteng Praka Sukardin Melakukan Komsos dengan Mitra Karib di Desa Riung

Sales hanya diperbolehkan masuk dengan izin RT/RW setempat.

Tamu wajib lapor dalam waktu 1 x 24 jam kepada RT/RW setempat.

Dilarang memburu dan menembak burung.

Dilarang mencari ikan dengan potas atau racun.

Dilarang menjual minuman keras dan mengedarkan narkoba.

Dilarang membuang sampah sembarangan.

Kepala Desa Mojorejo, Zainurul Huda, menyampaikan bahwa penerapan peraturan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas hidup warga dan bagian dari dukungan terhadap program Bupati Mojokerto untuk mewujudkan desa yang bebas dari hutang dan gangguan sosial.

> “Kami melibatkan RT, RW, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjalankan peraturan ini. Tujuannya bukan semata-mata melarang, tetapi membentuk pola hidup tertib dan sejahtera. Kami ingin Desa Mojorejo menjadi contoh baik bagi desa-desa lain,” ujarnya.

Baca juga  Jelang Pilkada Serentak 2024 Anggota Kodim 1208/Sambas Bersama Instansi Terkait Laksanakan Apel Dan Patroli Jarak Jauh

 

Pihak desa juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai hukum adat maupun ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan aturan akan dibantu oleh perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga tenaga kesehatan seperti Bidan Desa.

Dengan kebijakan ini, warga Desa Mojorejo berharap lingkungan mereka menjadi lebih aman, bersih, dan harmonis. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam membangun tata kehidupan masyarakat yang tertib dan bermartabat. ( Tiyasih)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Peran Aktif Babinsa Dalam Wujudkan Ketahanan Pangan di Wilayah, Dampingi Proses Panen Padi

Uncategorized

Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan Diharapkan Perkuat Sinergisitas TNI Dan Polri Dalam Menjaga Stabilitas Keamanan Nasional

BERITA UTAMA

Forum Konsultasi Publik Pendataan Awal Regsosek 2023 Di Kelurahan Manukan Kulon

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Dalam Rangka HUT RI Ke-78, Polres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Pembuatan Sumur Bor Dan Pemberian Pompa Air

BERITA UTAMA

Kodim 1002/HST Bersama Yonif 621/Mtg Gelar Ziarah Rombongan Dalam Rangka HUT Ke-65 Kodam VI/Mlw

Uncategorized

Sambangi Toko Sembako Kasat Binmas Polres Pulpis Bersama Anggota memberikan Himbauan Kamtibmas.

Artikel

Dilaporkan ke Polres Jombang Kasus dugaan Penipuan berkedok CPNS yang menimpa O××× S×××× (55)