Gresik TargetNews.id – Sabtu 5 Juli 2025 – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik mengamankan seorang pemuda berinisial IBB, 20 tahun, warga Kecamatan Gresik.
IBB ditangkap karena diduga menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur berinisial AK, 16 tahun, asal Kecamatan Duduksampeyan, Gresik.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2024 lalu sekitar pukul 18.00 WIB, korban dihubungi IBB untuk diajak menginap di hotel wilayah Jalan Veteran, Kebomas.
Keduanya menginap di kamar hotel. Tersangka pun mulai mengajak korban untuk bersetubuh. Meski sempat menolak, persetubuhan itu akhirnya terjadi akibat bujuk rayu IBB
Aksi bejat tersangka akhirnya terbongkar tatkala kakak korban mengetahui chat di handphone AKI. Sang kakak akhirnya menginterogasi korban hingga mengakui telah disetubuhi oleh tersangka IBB.
Karena tidak terima, kakak korban membuat laporan ke Polres Gresik. Pada Kamis (3/7) kemarin, IBB telah diperiksa. Selanjutnya IBB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
AKP Abid Uwais Al Qorni membenarkan hal ini, bahwa bab kasus ini sudah selesai, pelaku sudah diamankan dan ditahan pihak aparat kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan. Ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 celana, 1 sweater dan 1 kaos lengan panjang. “Tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016,” tutupnya.(Red)