Tegaskan Komitmen, Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 HP Ilegal

Tegaskan Komitmen, Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 HP Ilegal

Tegaskan Komitmen, Lapas Narkotika Pangkalpinang Musnahkan 365 HP Ilegal

 

Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan pemusnahan barang hasil penggeledahan dari blok hunian warga binaan, Rabu (09/07). Kegiatan ini mencakup penghancuran 365 unit handphone yang berhasil disita melalui razia rutin dan insidental sepanjang tahun 2024 hingga Juni 2025.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode menghancurkan handphone menggunakan palu, lalu merendamnya ke dalam larutan air garam untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Maman Herwaman, didampingi pejabat struktural serta seluruh jajaran petugas lapas.

Sebagai bentuk transparansi dan sinergi, kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur keamanan dan masyarakat setempat, yakni Bhabinkamtibmas Kelurahan Selindung dan Lontong Pancur, Ketua RT 007, serta Lurah Selindung. Kehadiran mereka menjadi simbol kuat kolaborasi antara Lapas, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait telah di bentuknya Tim Satgas Saber Pungli di Wilkum Polres Pulang Pisau.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Maman Herwaman menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah konkret dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan, khususnya terkait penyelundupan dan penggunaan barang terlarang di dalam lapas. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta tindak lanjut atas 21 Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, kegiatan ini menjadi bukti nyata pelaksanaan program pemberantasan peredaran gelap narkoba dan barang terlarang lainnya di lingkungan pemasyarakatan, sejalan dengan arahan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam hal ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari gangguan keamanan, kondusif, dan mendukung proses pembinaan yang optimal.

Baca juga  Berikan Himbauan Kamtibmas Sambangi Nelayan Tradisional

“Kami berkomitmen menjaga lapas tetap steril dari barang terlarang demi terciptanya proses pembinaan yang aman dan berkualitas,” tegas Kalapas Maman Herwaman.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memperkuat pengawasan internal, tetapi juga memberikan efek jera bagi warga binaan yang berupaya melanggar aturan. Pemusnahan barang sitaan menjadi bukti keseriusan Lapas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berintegritas, responsif, dan humanis.

Kontributor : “HUMAS BERTIMAH”
#kemenimipas
#guardandguide
#ditjenpas
#pemasyarakatanbabel
#kanwilditjenpasbabel
#hermansawiran
#lapasnarkotikapangkalpinang
#lapastikapastibertimah

Share :

Baca Juga

Artikel

Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Pembakar Lahan

BERITA UTAMA

Kodam V/Brawijaya Periksa Kendaraan Dinas Kodim 0830/Surabaya Utara

Artikel

Babinsa dan Warga Banua Ratau Tingkatkan Kebersihan Jalan Desa Lewat Kerja Bakti

Uncategorized

Wakapolres Pulpis Cek Langsung Pengamanan Hari Raya Nyepi di Pura Perempatan Agung Desa Mantaren II

Artikel

Soliditas TNI-Polri di Bondowoso, Wujudkan Kondusifitas Pasca Pelantikan Kepala Daerah

BERITA UTAMA

Diduga Tutupi Lepasnya 2 Pelaku 365, Pejabat Polres Sampang Kompak Abaikan Konfirmasi Wartawan

Artikel

Silaturrahmi Antar Anggota Koramil 1612-04/Borong dan Tokoh Masyarakat di Borong

Artikel

Polres Batu Gelar Sabuk Kamtibmas, Agar Bisa Jadi Agen Cooling System Masyarkat