Merangin-jambi, kejadian miris yang di lakukan oleh petugas lapas kls 2 bangko jambi yang mana salah satu keluarga narapidana yang ingin berkujung di persulit oleh petugas lapas ,
Jumat( 11/07/2025 )
an HR(35) menangis lesu pulang dari lapas kls 2 bangko yang mana bertujuan niat ingin berkunjung keluarga yg tersandung kasus dan sudah berada di dalam lapas kls 2 bangko namun niat baik keluarga justru menuai kesedihan
Medalam dan kembali pulang karna gak di perboleh kan oleh petugas jaga lapas ,
Kesedihan keluarga an HR(35) membuat air mata berlinang karna rasa rindu tidak dapat bertemu..
Di hadapan media HR mengungkap kan.”ya” saya sangat sedih”saya hanya niat berkujung cman tidak di boleh kan..padahal saya bukan sekali ini berkunjung awal saya di suruh mintak surat kunjungan dari kejaksaan N.merangin sudah saya lakukan..dan sudah saya berikan oleh petugas .namun kali ini saya tidak boleh lagi karna alasan saya istri nya bukan keluarga nya .ukap HR .
Terpisah dengan keluahan tersebut
Awak media mencoba menghubungi petugas lapas .menanyakan apa dan bagai mana prihal sehingga bisa ada penolakan berkunjung .
Keterangan petugas lapas menjelas kan”ya “kalo emang itu istri nya harus ada surat keterangan .andai nikah sirih harus ada surat keterangan dari desa setempat .ujar petugas .
Namun di sayang kan kunjungan AN bukan baru kali ini.namun sudah sering kali kanapa kok baru kali ini ada permasalahan .
Dan yg paling aneh .saat petugas di pertanyakan kalo seandai nya kawan yg berkunjung dan membawak surat pengantar dari kejaksaan apakah di tanya juga dari lapas dan harus membuktikan dan membawa surat dari desa dengan surat keterangan (kawan). Itu tak ada jawaban dari petugas..
Dengan ini semua saya berharap untuk kusus nya bpak menkum ham dapat memberi peraturan yg tertulis sehinga masarakat terutama keluarga binaan dapat mengerti sehingga tidak berasumsi ada nya pungli nanti nya .
(HDR)