Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 14 Juli 2025 - 16:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap, Kasus Sabu di Gapura

 

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  Babinsa Korami 08/Alian Minta Warga Aktif Usulkan Pembangunan Desa

Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu. Barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF. Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/29/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Apel Kesiapan Pelaksanaan Pacific Amphibious Leaders Symposium

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

> “Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Jelang HUT RI Ke-78, Dankodikdukum Kodiklatal Hadiri Dzikir dan Shalawatan Bersama Forkopimda Jatim

Uncategorized

Dandim 1612/Manggarai Dan Forkopimda Kabupaten Manggarai Tinjau Pembangunan RTLH “Praja Raksaka Peduli Rakyat”

Artikel

Patroli dialogis berikan himbauan kamtibmas kepada karyawan SPBU antisipasi gangguan kamtibmas di obyek vital

Artikel

SGN: Digital Skill Dibutuhkan oleh Planters Saat Ini untuk Mendukung Swasembada Gula

Artikel

Jembatan Gantung Putus, Prajurit TNI AD Evakuasi Warga

Artikel

Program Pemerintah Tanam 1.000 Pohon di Gunung Lio Salem

Artikel

Polres Ponorogo Survai Jalur Perbatasan Jelang Operasi Lilin Semeru 2024

Artikel

Polda Jatim Sukses Gelar EJRF 2025 di Pantai Marina Boom Banyuwangi