Sidoarjo,TargetNews.ID – Polemik antara Bank BRI cabang Rajawali Surabaya dengan salah satu debiturnya warga Trosobo kabupaten Sidoarjo makin merujuk pada adanya dugaan manipulasi dan permainan oknum marketing Bank BRI cabang Rajawali dan menimbulkan kekecewaan dari debitur dan para advokasinya.
Setelah pihak advokasi melayangkan dua somasi tidak ada respon dari pihak BRI Cabang Rajawali Surabaya, maka dilayangkanlah surat aduan ke pihak Dirkrimsus Polda Jatim pada 09 Juli 2025.
Alangkah terkejutnya Slamet Mulyono beserta keluarga hari Selasa 15 Juli 2025 sekira pukul 09.06 Faris selaku salah satu Marketing dari Bank BRI cabang Rajawali Surabaya mendatangi kediaman Slamet Mulyono di Perum Trosobo Utama Taman Sidoarjo kabupaten Sidoarjo, dengan memberikan amplop berwarna coklat kepada pihak keluarga.
Saat di buka amplop berwarna coklat tersebut berisi lampiran-lampiran berkas yang di minta dari tim advokasi Slamet Mulyono selama beberapa tahun hingga melaporkan ke pihak Polda Jatim.
Anik Agustina sebagai istri dari Slamet Mulyono menyampaikan kekecewaannya kepada awak media terkait apa yang terjadi.
“Mengapa setelah beberapa tahun, hanya terkait berkas yang menjadi hak kami tidak diberikan, hingga beberapa kali advokasi bersama timnya mondar mandir ke kantor BRI cabang Rajawali Surabaya tidak pernah di gubris. Bahkan kami saat mau melunasi hutang kami terkesan dipersulit, sampai kami tidak pernah mendapatkan kejelasan, konfirmasi, hingga tiba-tiba ada informasi rumah kami di lelang Bank,”jelas Anik saat ditemui awak media pada hari Selasa (15/07/2025) malam.
Dijabarkan pula dalam berkas-berkas yang diantar oleh Faris selaku salah satu Marketing Bank BRI cabang Rajawali Surabaya itupun tidak lengkap, karena objek yang di anggunkan adalah dua rumah namun yang diberikan hanya data foto copy alamat Trosobo, Sidoarjo tapi aset di Menganti tidak ada, dan untuk rekening koran pembayaran via rekening perusahaan tidak diberikan.
Diketahui menurut berkas yang ada, Pengajuan pada 10/09/2015, Berdasarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) dikeluarkan Bank BRI kantor Cabang Rajawali tertanggal 22/10/2016, nomor 4373/KC-lX/ADK/10/2015. Namun perjuangan untuk mendapatkan berkas-berkas akad perjanjian dari Bank BRI Cabang Rajawali bukanlah hal mudah hingga dari tahun berganti tahun, sampailah laporan ke pihak Polda Jatim.
Arif Darobi S.H selaku salah satu kuasa hukum dari keluarga Slamet Mulyono menjelaskan, “setelah kami amati, pelajari isi yang ada di dokumen yang di kirim secara pribadi oleh Faris Marketing dari pihak BRI Rajawali saya memastikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, baik secara individu maupun secara korporasi” jelas salah satu Pengacara dari Organisasi Serikat Buruh Indonesia,Rabu 16/07/2025.
“Disini kami mempelajari adanya banyak kejanggalan yang mana di print Reko tidak adanya mutasi dari rek PT, yang dikirim secara pribadi oleh pihak marketing ke klien kami, dan kami sangat menyayangkan perbuatan dari pihak Bank BRI rajawali, karena yang di kirim hanya 1 dokumen yang seharusnya 2 dokumen,” tambahnya.
Menurut Arif Darobi bisa dipastikan adanya permainan dugaan pemalsuan data atau penggelapan data, bahkan adanya kejanggalan mulai di lihat dari barcode yang gak muncul isi dan sebagainya.
Begitupun dengan isi dari perjanjian adanya asuransi yang mana klien kami tidak di jelaskan secara gamblang,
Reko yg tak sesuai dimana disitu tidak adanya print punya PT, dan masih banyak lagi kejanggalan didalamnya.
“Kami akan melakukan perlawanan hukum karena pihak Bank BRI tidak secara terang memberikan penjelasan, begitupun dengan beberapa dokumen yang menjadi hak dari klien kami,”tegasnya.
Harapannya Bank BRI transparan akan apa yang telah dilakukan mengenai kredit yang di berikan ke klien kami, terutama mengenai anggunan yang di jaminkan tersebut.
“Terkesan Bank BRI membuat manipulasi data yang menekan seakan adanya kesalahan di debitur, kami dari selaku kuasa hukum debitur mengingatkan ke pihak Bank BRI terutama oknum yang bermain dalam masalah ini, sekali lagi kami tegaskan kalau Bank BRI Rajawali tidak mau transparan maka perlu kita ajukan tindakan hukum yang berlaku dan kita minta OJK melakukan audit pada Bank BRI cabang Rajawali Surabaya,”tandas Darobi.
Pada Prinsipnya suatu perjanjan merupakan implementasi atas
adanya kesepakatan mengenai hak yang harus di laksanakan atau kewajiban yang di laksanakan, dan akan diuraikan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh para pihak debitur dan kreditur dalam sebuah perjanjian.
Sesuai dengan Pasal 1314 ayat (3) KUH Perdata yang menyatakan bahwa asing-masing memiliki suatu kewajiban yang menyerahkan sesuatu, salah satunya kewajiban Kreditur memberikan informasi yang dibutuhkan kepada debitur.{*}