Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:15 WIB

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  Sosialisasikan Program UMKM Untuk Pemulihan Ekonomi Melalui Bhabinkamtibmas

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Tokoh Masyarakat, Gundih Haji ORE Gelar Tradisi Sandur Madura

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Lapanan Muslimat NU Alian

Uncategorized

Sambangi warga binaan bhabinkamtibmas desa Sanggang langsung tatap muka dengan warga nya

BERITA UTAMA

Satsamapta Polresta Palangka Raya Gelar kembali Blue Light Patrol

BERITA UTAMA

Danrem 072/Pamungkas Terima Audiensi Kepala PT. Bank Mandiri Tbk. KCP Yogyakarta

Artikel

LEPAS SAMBUT KEPEMIMPINAN DI KOREM 071 WIJAYAKUSUMA

Artikel

Satgas Yonif 611/Awang Long Melaksanakan Karya Bakti Bersihkan lingkungan

Uncategorized

Komunikasi Sosial Kodim 0830/Surabaya Utara Bersama Komponen Masyarakat

BERITA UTAMA

Satgas TMMD Reguler Ke-129 Pasang Pintu MCK RTLH Warga Desa Tempapan Hulu