Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 20 Juli 2025 - 15:15 WIB

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gapura.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025, sekitar pukul 13.15 WIB, di sebuah rumah di Desa Gapura Barat.

Hal tersebut seperti disampaikan Plt Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/7).

“Dua orang terduga pelaku berinisial MAF dan IS diamankan petugas saat berada di dalam rumah yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu,” kata AKP Widiarti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua poket plastik klip berisi sabu dengan berat bersih ±1,20 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), pipet kaca, timbangan elektrik, satu unit handphone, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga  DIDUGA ADA TEKANAN DARI APARATUR DESA WARGA MEMINTA PEMILIHAN ULANG"

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui baru saja menggunakan sabu,” tambah AKP Widiarti.

Adspun barang bukti sabu tersebut diketahui milik terduga berinisial MAF.

Keduanya saat ini telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Bhabinkamtibmas sambang dan memberikan himbauan kamtibmas Kepada warga Desa Gadabung

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi bahaya narkoba,” ungkapnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Sebanyak 400 Peserta Siswa Ikuti Gerakan Earth Hour Aksi Pemadaman Lampu 60 Menit Di Ma Kodim 1208/Sambas

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Jalin Kemitraan Dengan Warga Masyarakat di Desa Binaan

Uncategorized

Pastikan Pemilihan Berjalan lancar, Kapolres Pulang Pisau Bersama Pamatwil Kabupaten Pulang Pisau dan Forkopimda Tinjau Langsung TPS

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Terus Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla Kepada Warga

Artikel

Peduli Sesama, Laskar Tretan Perjuangan Bagikan Sembako di PAC Tegalsari

Artikel

Corat Marutnya Hukum Berkeadilan di Negeri ini

BERITA UTAMA

NGERI SIAPA TANGGUNGJAWAB..? KPK Sebut Tannos Lolos Karena Red Notice Terlambat Terbit

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Karhutla.