Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

KEBUMEN, Babinsa Koramil08/Alian Sertu Suwito menghadiri acara kegiatan konferensi dinas antar waktu kepala desa dilanjutkan sosialisasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta apel kendaraan dinas kepala desa se Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen. Jumat (17/03/23).

Babinsa Koramil 08/Alian Sertu Suwitno dalam kesempatannya mengatakan.”kegiatan ini sebagai bentuk penyegaran instansi terkait, Sebagai negara hukum, pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah harus sejalan dengan hukum yang ada.

Foto : Babinsa Koramil08/Alian Hadiri Konferensi Dinas Antar Waktu

Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa  like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan. Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.” katanya.

Baca juga  Terkait Limbah TPA Tlekung, PJ.Walikota Batu Berani Menaruhkan Jabatanya Pada Warga

Lanjut Suwito Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu.

Baca juga  Paman Ancam Ponakan Pakai Celurit, Gara-Gara Lauk Pauk

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke Ombudsman sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dengan menjalankan mekanisme tersebut secara taat dan patuh, seharusnya pemberhentian perangkat desa tidak menjadi persoalan atau substansi pengaduan.” Pungkas Babinsa.

Share :

Baca Juga

Artikel

Operasi Mantap Praja Semeru 2024 Polres Blitar Optimalkan KRYD hingga Latihan Dalmas

Artikel

Aksi Bersih-Bersih Program Ace Hardware di Museum Taruna Abdul Djalil Akademi Militer

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Polri Semester I Tahun 2023

Uncategorized

Cegah Pungutan Liar di Masyarakat Bhabinkamtibmas Desa TUmbang Nusa Polsek Jabiren Raya laksanakan sosialisasi Saber Pungli

BERITA UTAMA

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Jalan Platuk Sidotopo dari Amukan Massa

Uncategorized

Sat Samapta Polres Pulang Pisau gelar patroli di Pelindo III untuk Dukung program Food Estate

Artikel

Dandim 1009/Tla Menerima Kunjungan Kerja Tim Dari Pusterad

Artikel

BRAVO Jogo Jawa Timur” 1.863 Kasus Premanisme Terjaring Operasi Pekat II Semeru 2025