Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

 

Kota Batu  – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada Siswi SMA berinisial SA (16).

Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat tersangka SY.

“Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai Tata Usaha (TU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu. Senin 21 Juli 2025.

Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025.

Baca juga  Melalui Patroli Rutin, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas

Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.

Perbuatan tersangka SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.

Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada Polisi.

“Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” terang Iptu Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu.

Saat ini Video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.

Baca juga  Polsek Boja Dalami Kasus Temuan Mayat Dalam Kamar Warga Di Wilayah Boja

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

Selain mengamankan barang bukti Polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan pelapor.

“SY juga sudah kami ringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya

BERITA UTAMA

KABIRO TARGETNEWS.ID BATAM : JONNI SITORUS.SE

Artikel

Paket Daging dan Beras di Serahkan PT. Suri Nusantara Jaya Kepada Korem 071/Wijayakusuma

Artikel

Sudah Saatnya Umat Islam Bersatu Dalam Mensikapi Perang Iran-Israel dan Hindari Sentimen Sektarian

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Uncategorized

Antisipasi Bencana Karhutla, Polsek Jabiren Raya Latihan Damkar Bersama Perusahaan Sawit

Artikel

Letkol Inf Subandi S.E.,M.I.P. Pimpin Upacara 17an Bulan Oktober 2024 di Makodim 1204/Sanggau