Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

 

Kota Batu  – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada Siswi SMA berinisial SA (16).

Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat tersangka SY.

“Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai Tata Usaha (TU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu. Senin 21 Juli 2025.

Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025.

Baca juga  Sambangi Bank BNI Pulang Pisau Personil Sat Binmas beri Himbauan Kamtibmas kepada Satpam.

Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.

Perbuatan tersangka SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.

Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada Polisi.

“Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” terang Iptu Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu.

Saat ini Video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.

Baca juga  Cegah Karhutla Bhabinkamtibmas sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

Selain mengamankan barang bukti Polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan pelapor.

“SY juga sudah kami ringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polresta Malang Kota Kembali Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Lima Tersangka Diamankan

Uncategorized

Jum’at Berkah Yonif Para Raider 503/Mayangkara Bagikan Ratusan Paket Makanan dan Sembako

BERITA UTAMA

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Semangat dan Profesionalisme: Prajurit Kodim 1002/HST Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani

Artikel

KNPI Desak Presiden Prabowo Jajaran Direksi PT. Pertamina, Usai Terungkap Skandal Korupsi Rp. 193,7 T

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Lakukan Penling

BERITA UTAMA

Sampaikan Pesan Pencegahan Guantibmas, Piket Pos Pasar Patroli Berkeliling dseputaran Pedagang Pasar Besar.

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih di Cunca Lawar