Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 22 Juli 2025 - 12:34 WIB

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

Siswi SMA di Kota Batu Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Oleh ASN

 

Kota Batu  – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batu berinisial SY (57) diduga kuat melakukan pelecehan seksual kepada Siswi SMA berinisial SA (16).

Parahnya lagi, korban ini diketahui merupakan kerabat tersangka SY.

“Yang bersangkutan merupakan paman korban, dia PNS di salah satu sekolah negeri sebagai Tata Usaha (TU),” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto kepada wartawan di Mapolres Batu. Senin 21 Juli 2025.

Aksi bejat itu sudah dilakukan tersangka SY sebanyak 5 kali sejak Oktober 2022 hingga 30 Mei 2025.

Baca juga  Tidak Malu ? Rudi Staf Ahli Wakil DPRD Jatim, Terbukti Melakukan Korupsi Juga Divonis 4 Tahun Penjara Denda 300 Juta

Dari hasil pemeriksaan, pelecehan seksual yang dilakukan dalam bentuk bagian leher, bibir, wajah dicium hingga memegang organ vital korban.

Perbuatan tersangka SY terbongkar setelah korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya.

Dari situ sang kakak langsung melaporkannya kepada Polisi.

“Memang pada saat melaporkan ke kakaknya, dia (korban) tidak ada bukti karena hanya pengakuan tetapi kejadian keempat dan kelima korban merekam perbuatan (SY),” terang Iptu Joko Suprianto.

Video rekaman yang diambil korban itu dijadikan alat bukti untuk memperkuat dugaan perkara itu.

Saat ini Video itu telah diajukan ke Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jatim sebagai alat bukti.

Baca juga  Polresta Malang Kota, Berhasil Mengungkap Pelaku Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur

Kasus ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

Selain mengamankan barang bukti Polisi juga sudah meminta keterangan 4 orang saksi termasuk korban dan pelapor.

“SY juga sudah kami ringkus dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan,” terangnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat SY dengan Pasal 82 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

SY diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Karanganyar Wakili Danramil 04/Karanganyar Hadiri Undangan HUT PWRI ke 61 tahun

Artikel

Gotong Royong Penuh Warna di Lokasi TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kateng terkait mengemukakan pendapat di muka umum.

BERITA UTAMA

Tingkatkan Budaya Gotong Royong Di Wilayah Binaan, Babinsa Gandusari Gelar Kerja Bakti Bersama

Artikel

Sumur Bor TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Beri Berkah Air Bersih untuk Warga Pengambau Hilir Luar

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Pelayanan Publik akun medsos Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ungkap 24 Kasus TPPO, 233 korban Berhasil Diselamatkan