Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:19 WIB

Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polres Pasuruan Reales Kasus Asusila di Tutur, 7 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

 

PASURUAN – Polres Pasuruan gelar Reales ungkap kasus asusila persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di balai wartawan Polres Pasuruan pada Jum’at pagi, (25/07/25).

Kasus ini viral pada 21 juli 2025 disaat para tersangka diamankan polisi. Berdasarkan keterangan kepolisian korban SA (14 tahun), anak dari pelapor LS (37 tahun, ibu kandung) korban di panggil ke rumah pelaku kemudian terjadilah tidakan asusila Sebagian pelaku lainnya melakukan aktivitas kejinya tersebut di rumah tersangka.

Kejadian tersebut berlangsung sepanjang Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.

Polisi mengamankan pelaku di rumah masing-masing dan 2 tersangka diantaranya diserahkan oleh perangkat desa. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Pakaian korban dan tersangka.

“Kami sudah mengamankan pelaku, terimakasih atas dukungan semua pihak, kami akan lanjutkan proses hukum yang berlaku dan meningkatkan proses penyidikan tidak menutup kungkinan nantinya ada tersangka baru lainnya,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan

Baca juga  Cegah Karhutla, Polsek Kahayan Hilir Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Hutan dan Lahan di Desa Buntoi

Berdasarkan hasil visum di RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang di lakukan oleh beberapa orang

Kepada polisi para pelaku mengaku tergiur pada nafsu kepada korban hingga muncul untuk berbuat asusila

Korban terancam hukuman dengan pasal Persetubuhan (Pasal 81 UU No. 35/2014) dan pencabulan (Pasal 82).

Adapun pelaku antara lain; ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO dengan pasal persetubuhan dan SP, SM dengan pasal pencabulan.

Keberhasilan ungkap kasus ini, Tim PPA Polres Pasuruan (Kanit Resmob IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, SH) bekerjasama dengan Komnas Perlindungan Anak, dan unsur lainnya.

Baca juga  Koramil 22/Ayah laksanakan Perawatan Terong dan Cabe di Polybag Sebagai Upaya Ketahanan Pangan

Dr. Ugik menegaskan bahwa hak korban akan dipenuhi sebagai mana mestinya. “Kasus ini adalah tanggung jawab bersama kami sebagai perlindungan anak akan memberikan perlindungan baik tempat maupun kebutuhan lainnya sehingga anak terbebas dari gangguan psikis.”

Disisi lain bapak Dani berharap Kapolres menambah personil karena kasus terhadap anak cukup tinggi di wilayah hukum Polres Pasuruan Pasuruan.

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan, kepada Bapak Kapolres untuk ditambah anggota biar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ujarnya penuh harap.

Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan mempercayakan penuh kasus ini kepada Polres Pasuruan dan meminta agar di proses tuntas, “Terimakasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan.

Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif Personil Polsek Kahayan Tengah Melaksanakan Patroli Malam

Uncategorized

Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Anggota Satpolairud Berikan Edukasi

BERITA UTAMA

Sinergi TNI-Polri, Polsek Kahayan Kuala dan Koramil 1011-12 Bahaur Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas

Artikel

Pelayanan Puskesmas, Krembangan Dikeluhkan Pasien Kapus Minta Maaf Secara Terbuka

Artikel

Danrem Wijayakusuma Dampingi Panglima TNI Resmikan Pembangunan Pompa Hidram di Banyumas

Uncategorized

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Terus Tingkatkan Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Danrami 08/Alian Lakukan Patroli Hutan, Antisipasi Bahaya Kebakaran Lahan

Uncategorized

Jelang Lomba PBB dan TUB Tingkat SMP, Anggota Koramil 15/Klirong Latih Siswa-siswi SMP N 1 Klirong