SAMARINDA PTPN IV Regional 5 menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait pengurusan perpanjangan dan permohonan baru Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Wilayah Kalimantan Timur.
FGD digelar di Hotel Mercure Samarinda pada hari, Rabu (23/7/2025).
Hadir dalam FGD tersebut,diantaranya; Arie Yuriwin, Komisaris PTPN IV, Ihsan, SEVP Operation II PTPN IV Regional 5, Amir Arsyad Harahap, Kepada Divisi Hukum PTPN IV, Surya Xico Marpaung, Kabag Sekretariat dan Hukum Regional 5, Didik Prasetyo Widiyanto, Kabid Survey dan Pemetaan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan Kutai, Kepala Kantor Pertanahan Paser, Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur, Disbunak Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Energi dan SDM Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan Provinsi Timur, Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas PUPR Kabupaten dan Disbunak Kabupaten.
Kepala Divisi Hukum PTPN IV, Amir Arsyad Harahap, mengatakan bahwa, FGD ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PTPN IV yaitu pembentukan PTPN IV (PalmCo) menjadi Subholding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan portofolio komoditi utama kelapa sawit. Perusahaan yang dibentuk melalui penggabungan PTPN V, VI dan XIII ke dalam PTPN IV sebagai surviving entity dan pemisahan tidak murni PTPN III (Persero) ke dalam PTPN IV.
Pembentukan PTPN IV (PalmCo) menjadi Subholding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) juga bertujuan untuk mendukung hilirisasi Sektor Pangan dalam meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan, dan kesinambungan kebutuhan pokok masyarakat khususnya minyak goreng.
Langkah ini dimaksudkan untuk menyederhanakan struktur korporasi, meningkatkan efisiensi, dan mempercepat proses legalisasi aset-aset perkebunan di berbagai wilayah.
“Untuk kepastian hukum terhadap aset tanah, PTPN IV mengharapkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN RI, Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Kantor Pertanahan dan Dinas terkait dalam percepatan proses sertifikasi Sertifikat Hak Guna Usaha atas asset tanah PTPN IV di Wilayah Kalimantan Timur,” ujar Amir.
Pada kesempatan ini, Arie Yuriwin, Komisaris PTPN IV, mengatakan bahwa PTPN IV sudah melakukan beberapa langkah dalam rangka percepatan penyelesaian administrasi Pertanahan, salah satunya menjadi Program Strategis Nasional (PSN) sesuai dengan Surat Edaran dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri di mana PTPN IV bisa mendapatkan relaksasi BPHTB Nol rupiah untuk proses Peralihan dan Balik Nama menjadi PTPN IV.
“PTPN IV Regional V sudah memproses Instruksi dimaksud dengan menyelesaikan relaksasi BPHTB di seluruh wilayah kerjanya, saat ini sedang dalam proses permohonan balik nama dari PTPN XIII menjadi PTPN IV,” ujar Arie Yuriwin.
Dalam proses perpanjangan maupun permohonan baru Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di Wilayah Kalimantan Timur terdapat beberapa permasalahan, salah satunya anggapan warga masyarakat bahwa jika Alas Hak berakhir dianggap sudah menjadi Tanah Negara sehingga masyarakat meminta lahan tersebut untuk dilepaskan.
PTPN IV Regional 5 berharap agar seluruh stakeholder baik BPN dan Dinas terkait untuk memberikan support dan dukungan terhadap seluruh proses perpanjangan dan penerbitan Alas Hak dimaksud.
Dalam FGD ini juga dibahas sejumlah strategi percepatan pengurusan sertifikasi HGU yang dimiliki oleh PTPN IV, khususnya yang berlokasi di wilayah Kalimantan Timur. FGD ini juga menjadi wadah koordinasi antar Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan yang wilayah kerjanya bersinggungan langsung dengan aset-aset PTPN IV.
Region Head PTPN IV Regional 5, Sudarma Bhakti Lessan, menyampaikan bahwa FGD ini dilaksanakan sehubungan dengan proses sertifikasi HGU PTPN IV Regional V di Wilayah Kalimantan Timur.
“FGD ini merupakan bagian penting dari upaya kami dalam mempercepat proses sertifikasi HGU di wilayah Kalimantan Timur, khususnya untuk aset-aset PTPN IV Regional V,” terangnya.
Melalui forum ini, Sudarma Bhakti Lesaan juga menyampaikan gambaran umum mengenai progres sertifikasi lahan, termasuk proses yang telah ditempuh, hambatan yang dihadapi, serta berbagai bentuk dukungan yang dibutuhkan dalam sertifikasi lahan tersebut.
PTPN IV Regional 5 menyampaikan apresiasi atas keterlibatan aktif para pemangku kepentingan, baik dari Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten, hingga Dinas teknis terkait.
“Kolaborasi ini sangat kami harapkan agar proses sertifikasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku, para pihak dapat memberikan bantuan dan petunjuk atas hambatan dan pemenuhan kekurangan kelengkapan berkas persyaratan agar dapat segera menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN terkait Pengurusan Perpanjangan HGU dan Penerbitan HGU Baru pada areal Milik PTPN IV Regional V Wilayah Kalimantan,” pungkasnya.(*/zainul irwansyah)










